SOLOPOS.COM - Sri Mulyani (JIBI/dok)

Harga rokok diwacanakan naik menjadi Rp50.000. Menteri Keuangan Sri Mulyani ikut berkomentar.

Solopos.com, JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum membuat aturan terbaru mengenai perubahan tarif cukai rokok hingga saat ini.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan Kemenkeu akan melakukan kajian mengenai kebijakan atas harga jual eceran maupun cukai rokok. Ini disampaikannya saat konferensi pers, Senin (22/8/2016) di Aula Djuanda, Jakarta.

“Seperti yang bisa dilihat, Kemenkeu akan melakukan kebijakan mengenai harga jual eceran maupun cukai rokok, dilakukan sesuai Undang-Undang Cukai dan juga dalam rangka rencana APBN tahun 2017, yang mana saat ini kami dalam proses konsultasi dengan berbagai pihak dan nantinya dapat diputuskan sebelum APBN 2017 dimulai,” jelas Menkeu Sri Mulyani terkait harga rokok Rp50.000 seperti diberitakan situs resmi Kemenkeu, Senin.

Di kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi juga menegaskan hal serupa. “Kalau kita lihat historisnya, rokok memang secara regular naik, dan pun kalau 2017 naik, kami akan umumkan mudah-mudahan tiga bulan di depan. Ini untuk memberikan kepada semua pihak untuk menyesuaikan. Sekali lagi bahwa pemerintah sampai sekarang belom menetapkan tarif dan harga jual eceran,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya