SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/JIBI/Solopos/Antara)

Harga rokok akan naik per 1 Januari 2017. Untuk rokok impor isi 20 batang, harga terendahnya bisa lebih dari Rp20.000.

Solopos.com, JAKARTA — Harga rokok mulai 1 Januari 2017 resmi akan naik. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 147/PMK.010/2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.011/2012 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, harga eceran rokok impor bisa mencapai lebih dari Rp20.000 per bungkus.

Promosi BRI Dipercaya Sediakan Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji 2024

Peraturan itu telah ditandatangani Meneri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 30 September 2016 lalu. Isinya, tarif cukai rokok rata-rata naik 10,54% sehingga menaikkan harga jual eceran (HJE) rokok yang berlaku mulai 1 Januari 2017. Artinya harga rokok tahun depan tidak boleh lebih murah dari HJE.

Dikutip Solopos.com dari laman Setkab.go.id, mengacu PMK tersebut, HJE per 1 Januari 2017 rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) paling rendah adalah Rp655 (sebelumnya Rp590). Sedangkan Sigaret Putih Mesin (SPM) paling rendah Rp585 (sebelumnya Rp505) dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan (SPT) paling rendah Rp400 (sebelumnya Rp370). Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) dan Sigaret Putih Tangan Filter paling rendah Rp655 (sebelumnya Rp590). Baca juga: Harga Rokok Rp50.000 Melanggar Undang-Undang, Ini Penjelasannya.

Adapun harga jual eceran terendah Sigaret Kretek Mesin (SKM) hasil tembakau yang diimpor adalah Rp1.120,00. Sedangkan harga jual eceran terendah SPM impor adalah Rp1.030; harga jual SKT atau SPT Rp1.215; dan SKTF serta SPTF impor adalah Rp1.120. Dengan demikian jika diasumsikan satu bungkus berisi 20 batang, maka harga rokok impor per bungkus bisa lebih dari Rp20.000

Pasal 2 ayat (2b,c) PMK tersebut berbunyi “Ketentuan mengenai batasan harga jual eceran per batang atau gram dan tarif cukai per batang atau gram sebagaimana tercantum dalam Lampiran II [produk dalam negeri] dan Lampiran III [untuk hasil tembakau yang diimpor], mulai berlaku pada 1 Januari 2017”. Baca juga: Inilah Daftar Harga Rokok di Seluruh Asia, Indonesia Rangking 47.

Dalam PMK itu disebutkan bahwa pertimbangan pemerintah menaikkan tarif cukai rokok dan harga jual eceran rokok hasil tembakau adalah untuk meningkatkan pengendalian konsumsi hasil tembakau. Selain itu, pemerintah ingin menggenjot penerimaan di bidang cukai hasil tembakau.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya