Solopos.com, SOLO — Harga rokok di pasaran sudah naik sejak awal 2022 lalu, sehingga makin mahal. Di sisi lain, selama 10 tahun terakhir terjadi peningkatan jumlah perokok dewasa makin banyak sebanyak 61,9 juta orang.
Kenaikan harga rokok tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.
Sudah Langganan ? Login
Lanjutkan Membaca...
Silakan berlangganan untuk membaca artikel ini dan dapatkan berbagai konten menarik di Espos Plus.