Minggu, 29 Mei 2011 - 15:38 WIB

2015, harga rokok diseragamkan

Redaksi Solopos.com  /  Aksara Solopos  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Pemerintah akan memberlakukan kebijakan tarif tunggal atau single tariff untuk rokok mulai tahun 2015. Hal tersebut dilakukan karena pemerintah ingin mengutamakan kesehatan daripada penerimaan.

Direktur Cukai Direktorat Jenderal Bea Cukai Bachtiar saat dihubungi Minggu (29/5) menyatakan, untuk melakukan pembatasan konsumsi rokok yang merupakan Barang Kena Cukai (BKC), pihaknya telah melakukan pembatasan produksi rokok pada tahun ini hingga tahun 2015 mendatang yaitu sebanyak 260 miliar batang.

Advertisement

Selain melalui pembatasan produksi, pihaknya juga terus meningkatkan tarif cukai rokok. Hal ini juga ditujukan untuk meningkatkan penerimaan negara.

Bachtiar menyatakan, pada tahun 2012 mendatang ada kemungkinan kenaikan tarif cukai rokok, tetapi dirinya belum memastikan, karena kebijakan kenaikan cukai tersebut perlu kajian lebih lanjut. [dtc/tna]

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif