Jakarta [SPFM], Pemerintah akan memberlakukan kebijakan tarif tunggal atau single tariff untuk rokok mulai tahun 2015. Hal tersebut dilakukan karena pemerintah ingin mengutamakan kesehatan daripada penerimaan.
Direktur Cukai Direktorat Jenderal Bea Cukai Bachtiar saat dihubungi Minggu (29/5) menyatakan, untuk melakukan pembatasan konsumsi rokok yang merupakan Barang Kena Cukai (BKC), pihaknya telah melakukan pembatasan produksi rokok pada tahun ini hingga tahun 2015 mendatang yaitu sebanyak 260 miliar batang.
Promosi Primata, Permata Indonesia yang Terancam Hilang
Selain melalui pembatasan produksi, pihaknya juga terus meningkatkan tarif cukai rokok. Hal ini juga ditujukan untuk meningkatkan penerimaan negara.
Bachtiar menyatakan, pada tahun 2012 mendatang ada kemungkinan kenaikan tarif cukai rokok, tetapi dirinya belum memastikan, karena kebijakan kenaikan cukai tersebut perlu kajian lebih lanjut. [dtc/tna]