SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Kenaikan tarif cukai hasil tembakau akan menyebabkan harga rokok di dalam negeri melonjak hingga di atas 50 persen.

“Memang harga rokok pasti naik,” ujar Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia, Ismanu Sumiran, Kamis (19/11).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Menurut Ismanu, kenaikan paling besar akan terjadi pada rokok jenis SKT golongan III yang biasa dipakai oleh masyarakat kecil. Kenaikan pada rokok jenis ini hingga di atas 50 persen.

“Sementara untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) kenaikannya relatif kecil,” ungkapnya.

Ismanu menyatakan, kenaikan ini memang tidak dapat dihindari karena untuk menyesuasikan dengan roadmap industri hasil tembakau dan merupakan tahapan simplifikasi tarif cukai menuju ke arah single spesifik yang nantinya hanya membedakan tahapan simplifikasi tarif cukai antara produk hasil tembakau yang dibuat dengan mesin dan dengan tangan.

“Namun kenaikan ini justru membuat pabrik-pabrik kecil mulai gelisah. Mereka takut kenaikan ini tidak diikuti dengan kemampuan daya beli para konsumennya,” ungkapnya.

Seperti diketahui, Menteri Keuangan menetapkan peraturan baru tentang tarif cukai hasil tembakau pada tanggal 16 November 2009 dengan ketentuan batasan HJE (Harga Jual Eceran), peraturan ini berlaku mulai 1 Januari 2010.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 181/PMK.011/2009 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, yang mulai berlaku tanggal 1 Januari 2010.

Besaran kenaikan tarif cukai tahun 2010 untuk sigaret adalah:
* SKM (Sigaret Kretek Mesin) I rata-rata sebesar Rp 20

* SKM II sebesar Rp 20

* SPM (Sigaret Putih Mesin) I sebesar Rp 35

* SPM II sebesar Rp 28

* SKT I (Sigaret Kretek Tangan) sebesar Rp 15

* SKT II sebesar Rp 15

* SKT III sebesar Rp 25

Dalam kebijakan cukai tahun 2010, sistem tarif cukai meneruskan kebijakan yang telah diambil pada tahun 2009, yaitu sistem tarif spesifik untuk semua jenis hasil tembakau dengan tetap mempertimbanqkan batasan produksi dan batasan harga jual eceran.

Pertimbangan atas batasan harga jual eceran ini dilakukan mengingat varian harga jual eceran yang masih berlaku dalam sistem tarif cukai sebelumnya sangat tinggi sehingga tidak rnemungkinkan disimplifikasikan secara langsung melainkan dilakukan secara bertahap. Namun demikian, beban cukai secara keseluruhan mengalami kenaikan dengan besaran kenaikan beban cukai cukup bervariasi.

Kebijakan cukai ini dibuat dalam rangka mencapai target penerimaan APBN 2010 dari sektor cukai hasil tembakau, yakni sebesar Rp 55,9 triliun.

Adapun realisasi cukai Hasil Tembakau periode 1 Januari 2009 sampai dengan 13 Nopember 2009 adalah sebesar Rp 48,44 triliun atau 91% dari target penerimaan dalam APBN-P 2009 sebesar Rp 53,3 triliun.

dtc/isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya