SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Wonogiri (Espos)–Instansi terkait di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonogiri diminta mengamankan kebijakan kenaikan harga pembelian pemerintah (HPP) untuk gabah dan beras yang berlaku sejak 1 Januari 2010 lalu. Hal itu untuk mengimbangi kenaikan harga pupuk bersubsidi sebesar 33% yang ditetapkan per Jumat (9/4).

Mengamankan kebijakan kenaikan HPP gabah dan beras di sini adalah memastikan petani mendapatkan harga gabah dan beras minimal sesuai HPP berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) No 7/2009 tentang Kebijakan Perberasan, di mana harga gabah maupun beras naik rata-rata 10%.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sebagaimana diinformasikan, belum semua petani di Wonogiri bisa menikmati HPP gabah sesuai Inpres No 7/2009 itu. Salah satunya di Selogiri, berdasarkan informasi petugas penyuluh lapangan (PPL) setempat, gabah dibeli dengan harga Rp 2.200-Rp 2.300/kg di tingkat petani. Harga itu jauh di bawah HPP yaitu Rp 2.640/kg untuk gabah kering panen (GKP).

“Kenaikan harga pupuk bersubsidi ini adalah kebijakan dari pemerintah pusat yang mau tidak mau memang harus dilaksanakan. Informasi yang saya terima, kenaikan ini sudah mempertimbangkan berbagai hal termasuk kebijakan kenaikan HPP gabah dan beras, sehingga kenaikan harga pupuk dinilai tidak akan terlalu memberatkan petani,” ungkap salah satu anggota Komisi II DPRD Wonogiri, Ahmad Zarif, saat ditemui di Gedung Dewan, Jumat (9/4).

Karena itulah, Zarif menambahkan, selanjutnya menjadi tugas dinas terkait di Pemkab untuk mengawal dan mengamankan kebijakan kenaikan HPP gabah dan beras itu sehingga petani tidak terlalu dirugikan dengan kenaikan harga pupuk tersebut. Pemkab juga mestinya memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang cara mengukur kadar air dan kadar hampa/kotoran gabah sehingga tahu berapa harga yang bisa didapatkannya.

Terpisah, Kepala Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura (PTPH) Wonogiri, Guruh Santoso mengungkapkan, pihaknya memang belum menerima surat pemberitahuan resmi tentang kenaikan harga pupuk bersubsidi itu. Namun dia mengaku sudah mendapatkan salinan Peraturan Menteri Pertanian No 32/Permentan/SR.130/4/2010 tentang kebutuhan dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian tahun 2010.

shs

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya