SOLOPOS.COM - ilustrasi (dok)

ilustrasi (dok)

SRAGEN-Harga pupuk bersubsidi harus sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 62/2012 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Tahun 2013. Oleh karena itu, para pengecer pupuk bersubsidi dilarang mempermainkan harga pupuk.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Sub Bagian Bina Produksi Daerah Bagian Sumber Daya Alam (SDA) Sragen, Anang Susanto, menerangkan HET pupuk bersubsidi sudah ditentukan pemerintah. Ketika pengecer menjual pupuk bersubsidi sesuai HET, pasti sudah mendapatkan keuntungan. “Jika pemerintah sudah menentukan HET, pasti harga beli pengecer ke distributor ada di bawah HET. Jadi pengecer sudah bisa mengambil keuntungan,” jelasnya saat ditemui solopos.com di ruang kerjanya, Sabtu (2/2/2013).

Ekspedisi Mudik 2024

Anang berharap para pengecer pupuk bersubsidi lebih terbuka dan transparan. Ia menyarankan agar pengecer menempel daftar HET pupuk bersubsidi di kiosnya sehingga petani bisa langsung melihat kHET yang ditetapkan pemerintah. Menurut Anang, terkadang masih diperoleh informasi adanya pengecer yang menjual pupuk bersubsidi di atas HET. Padahal tindakan itu tidak dibenarkan dan merugikan para petani. “Tujuan pemerintah memberikan subsidi itu untuk membantu petani,” ujarnya.

Kepala Bagian SDA Sragen, Suwondo, mengungkapkan jumlah perolehan pupuk bersubsidi Kabupaten Sragen, sesuai dengan kebutuhan yang diusulkan para petani Sragen melalui gabungan kelompok tani (gapoktan). Kebutuhan mencakup sektor pertanian, kehutanan dan perkebunan yang ada di Sragen. Usulan itu juga mempertimbangkan luas wilayah lahan pertanian. “Penyaluran pupuk bersubsidi masih menunggu Surat Keputusan (SK) Bupati Sragen,” jelasnya.

Berdasarkan hasil rapat koordinasi nasional di Kota Jogja, Desember lalu, terang Anang, setiap daerah wajib menyusun rencan definitif kebutuhan kelompok (RDKK). RDKK dari seluruh gapoktan itu selanjutnya diusulkan untuk memperoleh alokasi pupuk bersubsidi. Pembuatan RDKK juga diharapkan mengantisipasi terjadinya salah sasaran penyaluran ppuk bersubsidi.

Oleh karena itu, kata Anang, petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi adalah petani yang masuk gapoktan. Pendistribusian pupuk bersubsidi dilakukan oleh gapoktan di setiap desa. Jika ada petani yang tidak mau masuk gapoktan, ia tidak berhak memperoleh pupuk bersubsidi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya