SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA: Pemerintah menetapkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium, solar dan minyak tanah tidak mengalami perubahan.

Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sutisna Prawir dalam rilisnya Kamis (14/5) menyebutkan, setelah mempertimbangkan peningkatan nilai tukar rupiah yang cukup baik serta perkembangan kondisi keuangan negara dan kegiatan sektor riil, pemerintah berketetapan  ketentuan mengenai HET BBM tersebut tidak mengalami perubahan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Terhitung 15 Mei 2009 pukul 00.00 WIB atau waktu setempat, ditetapkan harga jual eceran tertinggi BBM jenis premium, solar dan minyak tanah (kerosene) dinyatakan tidak berubah. Harga Eceran Tertinggi (HET) premium sebesar Rp4.500 per liter dan solar Rp4.500 per liter. HET minyak tanah untuk usaha kecil, usaha perikanan, transportasi dan pelayanan umum, juga tidak mengalami perubahan. Sementara HET minyak tanah untuk rumah tangga, ditetapkan Rp2.500 per liter.

“Kondisi demikian terjadi berdasarkan hasil pengawasan dan evaluasi perkembangan harga minyak mentah dan harga produk BBM di pasar dunia dalam sebulan terakhir menununjukkan peningkatan yang cukup signifikan,” katanya.

Kebijakan ini dikeluarkan mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral no 1 tahun 2009 yang dikeluarkan pada 12 Januari 2009 tentang harga jual eceran bahan bakar minyak jenis minyak tanah, premium dan solar, katanya. (Antara)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya