SOLOPOS.COM - Petani di Kabupaten Madiun memanem umbi porang di lahannya. (Istimewa)

Solopos.com, MADIUN — Petani porang di Kabupaten Madiun, Jawa Timur, menjerit karena harga umbi porang pada musim panen tahun ini sangat rendah. Petani meminta kepada Kementerian Pertanian supaya segera menetapkan standardisasi harga porang.

Saat ini harga porang dari petani hanya Rp2.500 sampai Rp2.600 per kilogram. Padahal sebelumnya harga porang bisa tembus Rp15.000 per kilogram.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Ketua Kelompok Tani Sumber Tani Desa Kaligunting, Kecamatan Mejayan, Ahmad Khoiri, mengatakan saat ini banyak petani porang yang mengeluhkan kondisi harga yang terus menerus turun. Bahkan, petani banyak yang terpaksa untuk tidak memanen porang dan membiarkannya di dalam tanah.

“Bulan ini harusnya sudah bisa dipanen. Tapi karena harga yang anjlok, cuma Rp2.600 per kilogram, petani terpaksa tidak memanen,” kata dia, Kamis (11/8/2022).

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: Calo PPPK Gentayangan, Diduga Libatkan ASN Pemkab Ponorogo

Khoiri yang juga petani porang ini mendesak pemerintah dalam hal ini Kementerian Pertanian supaya bisa menetapkan standardisasi harga porang. Sehingga petani memiliki kejelasan terkait harga jual porang ke pabrik pengolahan porang.

“Saat ini belum ada standarisasi harga porang. Harapannya ada standardisasi harga, seperti harga terenda porang berapa. Ya seperti komoditas lain,” jelasnya.

Ketua Yayasan Masyarakat Porang Indonesia (YMPI) Jumanto menyampaikan keluhan mengenai harga porang ini dirasakan seluruh petani porang di Madiun. Padahal Madiun merupakan pusat produksi dan pembenihan tanaman porang.

Baca Juga: Permintaan Tinggi, Pemkab Kediri Kembangkan Benih Nanas Pasir Kelud

Dia menyampaikan banyak petani porang yang akhirnya enggan untuk memanen tanaman porang karena harganya sangat rendah. Harga tersebut bahkan tidak sesuai dengan modal tanam porang.

“Sebagian besar petani di Madiun belum memanen porang. Padahal bulan ini harusnya sudah panen. Karena kalau dipanen sekarang ya mereka akan merugi,” jelas dia, Kamis.

Jumanto menyampaikan ketidak pastian harga porang ini bermula saat Kementerian Pertanian mengakui porang pada 2020. Peralihan status porang itu tidak diiringi dengan ketetapan harga. Sehingga saat ini harga porang diserahkan sepenuhnya kepada tengkulak maupun perusahaan.

Baca Juga: Waspada! 7 Bulan, 207 Warga Madiun Terjangkit DBD, 2 Orang Meninggal

Kondisi ini tentu sangat merugikan para petani karena tidak memiliki patokan harga yang jelas dan aman.

Dia membandingkan saat porang masih berada di bawah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kementerian LHK), sudah ada penetapan harga terendah yakni Rp5.000 per kilogram. Harga tersebut, kata Jumanto, merupakan harga patokan sehingga tengkulak maupun perusahaan tidak bisa seenaknya dalam membeli porang.

“Harga itu sudah ada dalam Permen LHK No. 64 tahun 2017. Tapi setelah diambil alih Kementerian Pertanian, malah tidak ada standarisasi harga porang. Ini yang bikin harga porang jadi anjlok dan kacau,” tegas dia.

Atas kondisi ini, YMPI yang merupakan pendamping petani porang mendesak kepada Kementerian Pertanian untuk segera menetapkan harga terendah porang. Kedua, pemerintah bisa memfasilitasi antara pengusahan dengan petani supaya duduk bersama terkait harga porang. Sehingga muncul harga yang pas, tidak membuat perusahaan dirugikan dan petani juga tidak dirugikan.

Baca Juga: Gunakan Ketapel, Pria Ini Selundupkan Narkoba ke Lapas Pemuda Madiun

Ketiga, meminta pemerintah memberikan kebijakan khusus terkait pembayaran KUR perbankan petani porang. Hal ini penting karena banyak petani yang menanam porang dengan menggunakan dana KUR (kredit usaha rakyat) dari perbankan.

“Kalau hasil panen tidak ada. Bagaimana petani porang mengembalikan KUR-nya. Ini yang banyak dikeluhkan para petani,” jelas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya