SOLOPOS.COM - Ilustrasi minyak goreng. (freepik)

Solopos.com, JAKARTA — Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN-RI) meminta pemerintah memberikan insentif harga minyak goreng di pasaran agar dapat terjangkau oleh masyarakat. Hal itu menyusul harga minyak goreng diprediksi masih terus mahal hingga akhir tahun sehingga memberatkan bagi sebagian kalangan masyarakat.

Anggota Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN-RI Renti Maharaini Kerti menyampaikan harga minyak goreng yang beredar saat ini jauh melampaui harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Kalau kita lihat HET memang saat penyusunan HET itu harga komoditas minyak kelapa sawit mentah atau CPO (Crude Palm Oil) ada di kisaran USD 500 hingga USD 600 per metrik ton, saat ini harga CPO mencapai USD 1.365 per ton itu langsung berpengaruh pada entitas produsen minyak goreng di kita,? tuturnya, Senin (29/11/2021), yang dilansir liputan.com.

Baca juga: Melemah di Sesi Awal, IHSG Ditutup Menguat 46,74 Poin Awal Pekan Ini

Menurut, UUD tahun 1945 menjamin tiap warga negara berhak atas penghidupan yang layak, ini artinya negara hadir dalam menjamin ketersediaan kebutuhan pokok bagi masyarakat Indonesia sebagai konsumen. Pelaksanaannya ditindaklanjuti melalui UUPK, dimana Pasal 1 angka 1 mengatakan bahwa perlindungan konsumen adalah segala daya upaya yang menjamin adanya kepastian hukum bagi penyelenggaraan perlindungan konsumen.

Pemenuhan Hak-Hak Konsumen

Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN-RI Johan Efendi dalam keterangan tertulis menyampaikan salah satu hak konsumen adalah mendapat hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa; dan kewajiban bagi pelaku usaha untuk beriktikad baik dalam pemenuhan hak-hak konsumen.

“Minyak goreng sebagai salah satu kebutuhan pokok bagi masyarakat Indonesia dalam pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari. Kenaikan harga minyak goreng di pasaran tentunya cukup meresahkan dan menjadi tambahan beban terhadap daya beli konsumen, apalagi di masa pandemi ini,” kata dia.

“Oleh karena itu perlu perhatian dari pemerintah dan stakeholder terkait agar harga minyak goreng di pasaran bisa kembali stabil sehingga tidak memberatkan konsumen,” tambah Johan.

Baca juga: Rencana Kenaikan TDL Tahun Depan Diprotes, Dinilai Terburu-Buru

Lebih lanjut, Renti menguraikan CPO merupakan bahan baku dari produk minyak goreng. Jika harga CPO naik maka, harga minyak goreng juga ikut naik. Hal ini perlu diwaspadai, jangan sampai kenaikan harga acapkali timbul pada saat momentum menjelang hari besar dan jelang tahun baru, karena Indonesia mempunyai lahan sawit terluas di dunia.

“Untuk menyambut Natal dan Tahun Baru 2022, BPKN-RI berharap pemerintah dapat menyuplai minyak goreng dengan harga khusus serta ada mekanisme kebijakan agar tidak menjadi bagian pemicu inflasi dan masyarakat yang membutuhkan komoditas ini tetap bisa membeli minyak goreng dengan kemasan sederhana dan terjangkau. Tentunya ini perlu sinergi yang baik dari pemerintah dan stakeholder dalam upaya untuk melindungi konsumen dalam pemenuhan minyak goreng dengan harga stabil,” tutup Johan.

Diketahui, kenaikan harga minyak goreng akan berdampak langsung kepada konsumen pengguna minyak goreng baik konsumen rumah tangga maupun konsumen industri terutama untuk industri pengolahan makanan skala kecil dan menengah.

Salah satu jenis usaha dalam industri pengolahan makanan yang menggunakan minyak goreng sebagai salah satu bahan baku utama dalam proses produksinya adalah usaha penggorengan kerupuk.

Baca juga: Dorong Electric Lifestyle, PLN Salurkan 60 Kompor Induksi di Mataram

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya