SOLOPOS.COM - Ilustrasi kedelai (JIBI/Harian Jogja/Bisnis Indoensia)

Ilustrasi kedelai (JIBI/Harian Jogja/Bisnis Indoensia)

Ilustrasi kedelai (JIBI/Harian Jogja/Bisnis Indoensia)

Solopos.com, JAKARTA — Menteri Keuangan mengeluarkan Peratuean Menteri Keuangan (PMK) No. 133/PMK.011/2013 tentang tarif bea masuk 0% atas impor barang berupa kacang kedelai.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

PMK itu ditandatangani Menteri Keuangan Chatib Basri pada 3 Oktober 2013 lalu.

Sebagaimana dilansir laman resmi Sekretariat Kabinet RI pada Rabu (16/10/2013), ketentuan tersebut sekaligus mengubah PMK No. 213/PMK.011/2011 yang menetapkan bea masuk sebesar 5% atas impor barang berupa kacang kedelai.

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku 5 hari sejak tanggal diundangkan,” bunyi pasal 2 ayat 3 PMK tersebut sebagaimana dilansir laman www.seskab.go.id, Rabu.

Chatib mengeluarkan beleid baru tersebut dengan mempertimbangkan usul Menteri Perdagangan Gita Wirjawan melalui surat tertanggal 19 September 2013 untuk menyesuaikan tarif bea masuk atas barang impor berupa kacang kedelai dari 5% menjadi 0%.

Usulan mendag tersebut juga disetujui oleh Menteri Pertanian Suswono melalui surat tertanggal 18 September 2013 yang menyetujui adanya pembebasan sementara bea masuk kedelai impor.

Pengenaan tarif bea masuk tersebut dapat dievaluasi sesuai dengan perkembangan harga kacang kedelai dan kondisi perekonomian.

Adapun harga pembelian kedelai petani untuk periode panen raya Oktober – Desember 2013 ditetapkan sebesar Rp7.400/ kg.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya