SOLOPOS.COM - Panijem, penjual daging sapi di Pasar Beringharjo (Abdul Hamied Razak/JIBI/Harian Jogja).

Harga kebutuhan pokok untuk daging sapi mengalami kenaikan.

Harianjogja.com, BANTUL- Kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% dianggap memukul banyak sektor. Termasuk peternak sapi, pemotong hewan, pedagang daging hingga konsumen.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Bantul Sulistyanta mengatakan, sampai sekarang lembaganya belum menerima aturan detail dari Pusat ihwal penerapan PPN 10% tersebut.

“Karena belum dapat aturannya kami juga belum tahu kebijakan ini mulai berlaku kapan dan seperti apa pelaksanaannya,” terang Sulistyanta, Kamis (21/1/2016)

Namun ia memastikan, harga daging sapi bakal terpengaruh apabila pajak tersebut benar diterapkan ke pedagang.

Ketua Paguyuban Pengusaha Daging Sapi Segoroyoso (PPDS) Pleret Bantul Ilham Akhmadi mengatakan, para pengusaha daging sapi di Bantul kini resah mendengar kebijakan pemerintah tersebut.

Kendati demikian, PPDSS kata Ilham belum berencana menggelar demonstrasi memprotes kebijakan pajak. Kemungkinan pedagang berhenti berjualan apabila tidak ada pasokan sapi dari peternak. Di Bantul sendiri lanjutnya, kebijakan pajak tersebut belum diterapkan saat ini, meski pajak dijadwalkan berlaku pekan ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya