SOLOPOS.COM - Gula (kemendag.go.id)

Harga gula yakni harga patokan petani naik menjadi Rp8.900/kg dari sebelumnya Rp8.500/kg.

Solopos.com, MOJOKERTO – Pemerintah menetapkan harga patokan petani (HPP) gula naik dari Rp8.500/kg menjadi Rp8.900/kg menyusul desakan dari para petani tebu di Indonesia.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Sesuai dengan aturan, gula kristal putih [GKP] yang dikonsumsi, HPP nya ditetapkan 8.900/kg. Mungkin hanya itu yang bisa disampaikan, dan diumumkan saat ini,” kata Menteri Perdagangan Rachmat Gobel saat menjawab desakan petani tebu PTPN X, dalam Kunker Presiden Joko Widodo, di PG Gempolkerep, Mojokerto, Kamis (21/5/2015).

Sebelumnya, HPP gula di Indonesia pada 2010 yakni Rp6.350/Kg, kemudian pada 2011 naik menjadi Rp7.000/kg, pada 2012 dan 2013 stagnan hanya Rp8.100/Kg, dan pada 2014 menjadi Rp8.500/Kg.

Penetapan HPP tersebut dipertegas oleh Presiden Jokowi saat dengar pendapat dengan para petani tebu Mojokerto.

“Kan enggak perlu yang lain toh? Yang perlu didengarkan angkanya kan,” kata Jokowi.

Desakan penetapan HPP yang lebih tinggi itu lantaran para petani tebu kerap merugi akibat biaya pokok produksi (HPP) yang semakin tinggi.

Selain itu, saat ini terjadi surplus gula nasional akibat rembesan gula rafinasi di pasar yang dianggap meresahkan petani tebu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya