SOLOPOS.COM - Ilustrasi: Petugas pangkalan di Sleman memindahkan tabung gas elpiji tiga kilogram atau gas melon ke truk pengangkut belum lama ini.(JIBI/Harian Jogja/Bernadheta Dian Saraswati)

Harga gas elpiji yang bisa diatur oleh Pertamina adalah di pangkalan

Harianjogja.com, JOGJA–PT Pertamina akan langsung mengambil tindakan tegas berupa pemutusan hubungan usaha (PHU) kepada pangkalan yang terbukti berbuat curang.

Promosi Kanker Bukan (Selalu) Lonceng Kematian

SE LPG Rayon VI PT Pertamina R Dorojatun Sumantri mengatakan, pengawasan ketat dilakukan terhadap pangkalan-pangkalan yang ada di DIY agar menjual harga sesuai ketentuan. Setiap pangkalan wajib mencantumkan harga eceran tertinggi (HET).

“Jika ada pangkalan yang nakal akan langsung PHU, tidak ada peringatan sebelumnya,” kata dia di Restoran Canting, Jogja, Jumat (10/6/2016) malam.

Ia mengatakan, jika ada masyarakat yang membeli di atas HET biasanya karena membeli di pengecer. Pertamina tidak memiliki kewenangan hingga tingkat pengecer. Di sinilah peran pemerintah daerah diperlukan. Pertamina terus menambah jumlah pangkalan di setiap wilayah sehingga lebih dekat dengan masyarakat.

“Kami selalu mengimbau masyarakat untuk membeli di pangkalan resmi dari agen. Kalau di pengecer, kita enggak bisa memastikan HET dan enggak bisa memastikan isinya benar sesuai ukuran atau enggak,” ungkap dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya