SOLOPOS.COM - Ilustrasi mobil dinas (Solopos/Dok)

Solopos.com, SOLO -- Pengadaan fasilitas mobil dinas untuk kepala daerah tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Hal tersebut harus sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2006.

Dalam peraturan tersebut, kendaraan dinas untuk kepala daerah merujuk kapasitas mesin yang diukur dalam satuan cubical centimeter (cc). Ketentuan cc kendaraan dibedakan antara sedan dengan jip.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala daerah tingkat provinsi atau gubernur dapat menggunakan mobdin sedan berkapasitas mesin 3.000 cc, dan jip  4.200 cc. Sedangkan batas maksimal kapasitas mesin mobdin untuk wakil gubernur yaitu sedan 2.500 cc, dan jip 3.200 cc.

Baca Juga: Hindari Lubang Jalan, 2 Sepeda Motor Bersenggolan di Jalan Kedawung-Kerjo Sragen

Ekspedisi Mudik 2024

Sementara aturan pengadaan mobil dinas untuk kepala daerah tingkat kabupaten/kota, kapasitas mesinnya hingga 2.500 cc untuk sedan dan 3.200 cc untuk jip. Sedangkan mobdin untuk wakil bupati atau wakil wali kota kapasitas mesinnya 2.200 cc untuk sedan, serta 2.500 cc untuk mobil jip.

Artinya tolok ukur fasilitas mobdin kepala daerah bukan pada harga kendaraannya. Walau memang besaran kapasitas mesin akan mempengaruhi harga kendaraan. Di luar aturan Permendagri tentang kapasitas mesin, ada aturan tidak tertulis tentang asas kepatutan.

Menunjang Mobilitas

Kepala daerah di wilayah yang luas dan kondisi geografisnya berbukit biasanya akan memilih kendaraan dinas dengan cc besar. Hal itu untuk menunjang mobilitas harian kepala daerah dari satu kecamatan ke kecamatan lain. Begitu juga untuk kepala daerah di daerah kecil dan datar.

Baca Juga: Sebagian TKPK Solo Belum Terima Gaji 2 Bulan, Plh Wali Kota: Masih Proses

Mereka cukup menggunakan kendaraan dinas dengan cc yang sesuai atau tidak terlalu besar. Bila ada kepala daerah dengan wilayah yang tak seberapa luas namun memaksakan menggunakan kendaraan dengan cc besar biasanya akan menuai polemik meski sesuai aturan pengadaan mobil dinas tidak melanggar.

Apalagi bila kinerja kepala daerah tersebut terbilang tak spesial. Sebab masih banyak urusan wajib yang harus diselesaikan jajaran pemerintahannya, seperti pengentasan kemiskinan, pendidikan, kesehatan, dan perbaikan infrastruktur.

Baca Juga: DPRD Sukoharjo Minta Kemenhub Percepat Perbaikan Underpass Makamhaji Kartasura

Dengan ketentuan seperti itu, layak ditunggu pemilihan mobil dinas untuk Gibran Rakabuming Raka saat sudah dilantik sebagai Wali Kota Solo nanti. Apalagi dari sisi usia dan kondisi, mobdin Wali Kota Solo peninggalan FX Hadi Rudyatmo memang sudah layak diganti.

Mobil Toyota Camry itu keluaran 2012 dan sudah sering rewel. Namun Solo merupakan kota kecil yang kondisi geografisnya juga relatif datar. Jika merujuk mobdin para pendahulu Gibran, Toyota Camry selalu jadi pilihan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya