SOLOPOS.COM - Foto ilustrasi kedelai (JIBI/Harian Jogja/Bisnis Indonesia)

Harianjogja.com, JAKARTA—Pengamanan harga kedelai di tingkat petani dilakukan dengan menaikkan harga beli petani (HBP) oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag). Sayangnya besaran HPB hanya naik Rp100 per kilogram kedelai tingkat petani.

“Insentif harga diberikan dalam bentuk penetapan Harga Beli Petani (HBP) Kedelai yang ditentukan dengan mempertimbangkan biaya usaha tani kedelai, dampak terhadap tingkat inflasi dan keuntungan petani,” kata Menteri Perdagangan Gita Wirjawan dalam siaran pers, Rabu (8/1/2013).

Promosi Kirana Plus, Asuransi Proteksi Jiwa Inovasi Layanan Terbaru BRI dan BRI Life

Mendag mengatakan, HBP Kedelai merupakan harga acuan pembelian kedelai di tingkat petani yang ditetapkan setiap tiga bulan sekali. Kebijakan tersebut diambil untuk mengurangi ketergantungan terhadap impor kedelai, dimana produksi perlu didorong dengan cara memberikan insentif melalui kebijakan harga di tingkat petani.

Gita menjelaskan, saat ini kebutuhan kedelai nasional masih cukup besar namun memiliki ketergantungan terhadap impor yang masih cukup tinggi sekitar 60% persen hingga 70%.

Berdasar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84/M-DAG/PER/12/2013 tentang Penetapan Harga Pembelian Kedelai Petani Dalam Rangka Pengamanan Harga Kedelai di Tingkat Petani yang diterbitkan pada 31 Desember 2013 HBP ditetapkan Rp7.500 per kilogram dan berlaku untuk periode Januari hingga Maret 2014. Sebelumnya HBP kedelai Rp7.400 per kilogram, hanya naik Rp100 per kilogram.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya