SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjamin harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi setidaknya dalam satu bulan ke depan tak akan mengalami kenaikan.

Hasil monitoring dan evaluasi pemerintah terhadap perkembangan harga minyak mentah dan harga produk BBM di pasar dunia yang menunjukan kenaikan harga yang sangat signifikan pada dua bulan yang lalu. Kemudian dalam satu bulan terakhir justru harga minyak mengalami penurunan kembali, misalnya harga rata-rata ICP (Indonesia Crude Price) pada bulan Mei 2010 hanya sebesar $77,02 per barel.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kepala Biro Hukum dan Humas Kementerian ESDM, Sutisna Prawira mengatakan berdasarkan pertimbangan tersebut, serta perkembangan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika, stabilitas perekonomian nasional dan APBN-P 2010, Pemerintah berketetapan, bahwa ketentuan mengenai Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Tanah (Kerosene), Bensin Premium dan Minyak Solar (Gas Oil) untuk Keperluan Rumah Tangga, Usaha Kecil, Usaha Perikanan, Transportasi dan Pelayanan Umum tidak mengalami perubahan.

“Terhitung mulai pukul 00.00 waktu setempat tanggal 15 Juni 2010 ditetapkan bahwa harga jual eceran BBM tertentu, yaitu Bensin Premium, Minyak Solar (Gas Oil) dan Minyak Tanah (Kerosene) dinyatakan tidak berubah dan tetap,” kata ,” kata Sutisna melalui siaran persnya, Minggu (13/6)

Sehingga kata dia, ketentuan harga itu masih mengacu kepada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 tahun 2009, tanggal 12 Januari 2009 tentang Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Tanah (Kerosene), Bensin Premium dan Minyak Solar  (Gas Oil) untuk Keperluan Rumah Tangga, Usaha Kecil, Usaha Perikanan, Transportasi dan Pelayanan Umum.

Yaitu untuk Bensin Premium senilai Rp. 4.500 per liter, Minyak Solar (Gas Oil) sebesar Rp. 4.500 per liter dan Minyak Tanah (Kerosene) sebesar Rp. 2.500 per liter.

Seperti diketahui dalam setiap bulan pemerintah melakukan monitoring dan evaluasi terhadap harga minyak dunia, hasilnya bisa dijadikan pertimbangan pemerintah menaikan atau menurunkan harga BBM subsidi. Sementara untuk BBM non subsidi (Pertamax), PT Pertamina (Persero) setiap dua pekan (15 hari) melakukan evaluasi terhadap harga BBM non subsidi.

dtc/ tiw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya