Jakarta [SPFM], Pemerintah menjamin tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja atau buruh terkait rencana kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang mulai diberlakukan 1 April mendatang. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengatakan pihaknya telah melakukan pertemuan dan konsolidasi dengan kalangan pengusaha, baik Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) maupun Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.
Dikatakan Muhaimin, meski kalangan pengusaha yang tergabung dalam Apindo dan Kadin mengaku keberatan dengan kenaikan tarif dasar listrik (TDL), mereka tidak keberatan dengan rencana kenaikan harga BBM. [miol/rda]