SOLOPOS.COM - Sebuah bus mengantri BBM di sebuah SPBU di Palur, Jaten, Karanganyar, belum lama ini. Organda menyatakan belum akan menaikkan tarif angkutan umum terkait rencana kenaikan harga BBM bersubsidi. (JIBI/SOLOPOS/Sunaryo Haryo Bayu)

Sebuah bus mengantri BBM di sebuah SPBU di Palur, Jaten, Karanganyar, belum lama ini. Organda menyatakan belum akan menaikkan tarif angkutan umum terkait rencana kenaikan harga BBM bersubsidi. (JIBI/SOLOPOS/Sunaryo Haryo Bayu)

Sebuah bus mengantri BBM di sebuah SPBU di Palur, Jaten, Karanganyar, belum lama ini. Organda menyatakan belum akan menaikkan tarif angkutan umum terkait rencana kenaikan harga BBM bersubsidi. (JIBI/SOLOPOS/Sunaryo Haryo Bayu)

SEMARANG – Organisasi Angkutan Darat Semarang memastikan tidak ada kenaikan tarif angkutan tetapi pengusaha bisa menerapkan ketentuan tarif batas atas dan batas bawah.

Promosi Keren! BRI Jadi Satu-Satunya Merek Indonesia di Daftar Brand Finance Global 500

“Pengusaha bisa menggunakan tarif dengan batasan tarif batas atas dan bawah sehingga tidak terlalu murah dan terlalu mahal. Belum ada kenaikan tarif,” kata Ketua DPC Organda Kota Semarang Deddy Sudiardi di Semarang, Senin. Penggunaan tarif batas atas berbeda pada saat Lebaran yang menggunakan tarif khusus (tuslah), sementara di luar Lebaran diterapkan pembatasan tarif untuk menghindari persaingan tidak sehat.

Kenaikan tarif angkutan, lanjut Deddy, biasanya dapat dikarenakan kenaikan bahan bakar minyak (BBM) atau kenaikan harga suku cadang kendaraan yang relatif tinggi. Untuk menekan terjadinya kenaikan tarif yang disebabkan karena melonjaknya harga suku cadang, Organda Semarang telah meminta kepada Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen (LP2K) Semarang untuk ikut memantau agar kenaikannya tidak tinggi.

“Sampai sekarang tidak terjadi kenaikan spare parts dan kami berharap jika terjadi kenaikan harga tidak terlalu tinggi,” katanya.

Terkait dengan solar bersubsidi, Deddy mengakui hingga saat ini kebutuhan para pengusaha angkutan sudah terpenuhi. “Kami juga telah menerima surat edaran dari Gubernur Jateng yang menyebutkan untuk bus dan truk besar hanya diperbolehkan membeli BBM bersubsidi maksimal Rp300.000 di setiap SPBU, sementara untuk bus kecil serta angkutan kota Rp200.000 per SPBU,” katanya.

Berdasarkan Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah tersebut, seluruh pengusaha angkutan di Kota Semarang, tambah Deddy, dapat diterimanya. “Seluruh pengusaha tidak ada yang keberatan. Kami hanya menuntut BBM bersubsidi ada di setiap SPBU dan kuotanya dipenuhi,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya