SOLOPOS.COM - Ilustrasi SPBU (JIBI/Bisnis/Dwi Prasetya)

Harga BBM jenis Premium dan Solar segera diumumkan akhir Maret.

Solopos.com, JAKARTA — Seiring kebijakan evaluasi harga bahan bakar minyak (BBM) jenis premium dan solar setiap tiga bulan, pemerintah akan mengumumkan harga baru pada akhir Maret 2016. Sejumlah pengamat meminta pemerintah untuk berhati-hati dalam menetapkan harga baru BBM tersebut yang berlaku untuk periode April-Juni 2016.

Promosi BRI Bantu Usaha Kue Kering di Sidoarjo Berkembang Kian Pesat saat Lebaran

Direktur Eksekutif Energy Watch Indonesia, Ferdinand Hutahaean, mengatakan penetapan harga untuk periode April 2016-Juni 2016 tentu akan menggunakan rata rata Mean of Plats Singapore (MOPS) periode 25 Januari-24 Maret 2016. Di periode itu, harga minyak dunia jatuh pada titik terendah.

“Akibatnya harga jual BBM akan jauh di bawah dan ini tentu menempatkan pemerintah dan Pertamina dalam zona yang kurang baik. Pasalnya, tren harga minyak dunia justru sedang naik dibandingkan periode Januari-Februari,” ungkap Ferdinand di Jakarta, Kamis (17/3/2016). Baca juga: Harga Premium April Bisa Turun Sampai Rp6.000-an/liter.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 39/2014 menyebutkan perhitungan harga dasar BBM menggunakan rata-rata harga indeks pasar dan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat. Kurs beli Bank Indonesia yang digunakan adalah periode tanggal 25 hingga 24 bulan sebelumnya.

Untuk harga BBM periode Januari-Maret 2016, formula yang digunakan adalah MOPS dan kurs rata-rata 25 September-24 Desember 2015. Hasilnya harga solar ditetapkan Rp5.650 per liter dan premium non-Jamali Rp6.950 per liter untuk Jamali sebesar Rp7.050 per liter.

Menurut Ferdinand, jika pemerintah menurunkan harga BBM sesuai dengan rata-rata MOPS periode Januari-Maret 2016, belum tentu penurunan tersebut mampu mendorong pertumbuhan ekonomi. “Pemerintah tidak punya instrumen di lapangan ketika harga BBM turun, maka harga-harga bahan pokok ikut turun, termasuk biaya angkutan,” kata dia.

Ferdinand mengusulkan agar pemerintah mengubah kebijakan dan regulasi penetapan harga BBM. Ada dua opsi yang bisa dipilih, yaitu murni harga pasar atau sistem flat patokan harga BBM dengan penetapan batas atas dan batas bawah. Karena mekanisme harga pasar dilarang konstitusi, pilihan harus jatuh kepada harga flat patokan harga dengan batas atas dan batas bawah.

“Patokan harga juga jangan lagi menggunakan rata-rata MOPS akan tetapi menggunakan asumsi harga minyak mentah dalam APBN. Ini lebih baik daripada kita mengacu pada MOPS,” kata Ferdinand.

Sistem harga flat, lanjut dia, dengan patokan harga ini ditentukan dengan komponen utama harga crude yang ditetapkan dalam APBN dan kurs rata rata. Kemudian ditetapkan batas atas dan batas bawah sekitar 5%-10%. Sepanjang fluktuasi harga masih berada di kisaran batas bawah dan atas, maka harga tidak perlu dievaluasi.

Evaluasi harga hanya bisa dievaluasi apabila harga sudah melampui batas atas atau bawah yang ditetapkan. Model ini lebih efektif dan lebih tepat agar tidak selalu timbul gejolak sosial akibat harga BBM.

“Semua keuntungan yang didapat Pertamina atau pemerintah harus ditetapkan sebagai dana stabilisasi energi dan dana pengembangan energi baru terbarukan. Tinggal dibagi saja porsentasinya,” kata Ferdinand.

Direktur Eksekutif Reforminer Institute, Komaidi Notonegoro, mengatakan formula harga BBM sudah diatur dalam Permen ESDM dan Kepmen ESDM. Tinggal kemudian, evaluasi dan penetapannya dilakukan bulanan, dua bulanan, atau tiga bulanan. “Prinsipnya harga saat ini adalah rata-rata dari sebelumnya berapapun itu periodenya,” kata dia.

Menurut Komaidi, untuk masyarakat dan dunia usaha tentu yang diharapkan adalah kepastian harga BBM. Untuk formula perhitungan harga tidak ada yang kaku, apalagi saat ini Indonesia sudah menjadi net importir dan tinggal menunggu waktu untuk menuju ke harga keekonomian.

“Asal harga BBM wajar sesuai prinsip ekonomi sudah baik bagi semuanya. Untuk masyarakat yang belum berdaya beli perlu dicarikan solusinya, tetapi tidak harus terus mempertahankan rezim subsidi BBM karena tidak baik dalam jangka panjang,” ungkap dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya