SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Pemerintah menetapkan harga bahan bakar bersubsidi “tetap” alias tidak ada kenaikan.

Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Kementerian Energi Sumber Daya Mineral Sutisna Prawira mengatakan harga Premium dan Solar tetap di angka Rp 4.500 per liter dan minyak tanah Rp 2.500 per liter. Hal ini mengacu kepada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 tahun 2009, tanggal 12 Januari 2009.

Promosi Ada BDSM di Kasus Pembunuhan Sadis Mahasiswa UMY

Sutisna melalui pernyataan tertulisnya Selasa (14/6) menyebutkan, mulai pukul 00.00 tanggal 15 Juni 2011, ditetapkan harga jual eceran Premium, Solar dan Minyak Tanah tidak berubah.

Sutisna menyatakan pemerintah tidak menaikkan harga BBM didasarkan pada kondisi sektor riil, perekonomian global dan nasional, serta perkembangan harga minyak yang belum stabil.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Agus Martowardjojo menilai, subsidi BBM sudah dalam taraf mengkhawatirkan dan meminta pemerintah menaikkan harga BBM Bersubsidi. [tempo/dev]

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya