SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Pembiayaan partai politik (parpol) yang tidak transparan menjadi salah satu pemicu korupsi politik. Perbaikan di parpol menjadi langkah penting sebelum para kader parpol menduduki jabatan publik.

Pendapat itu disampaikan pengamat politik dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta Mada Sukmajati dalam diskusi Pembiayaan Gelap dan Korupsi Politik di Pemilu 2019 di Jakarta Pusat, Senin (28/1/2019).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

”Jadi kalau ingin mereformasi korupsi politik kita setidaknya internal partai politik yang harus kita benahi. Ini menjadi salah satu problematika terkait dengan pembiayaan kampanye. Pembiayaan parpol kita yang masih gelap. Omong kosong membicarakan korupsi politik kalau tanpa membicarakan pembiayaan kampanye dan pembiayaan partai politik. Ini sangat berhubungan satu sama lain,” kata dia.

Transparansi Keuangan

Mada mengatakan tidak adanya transparansi keuangan dalam partai politik karena tidak semua kader mengetahuinya. Hanya jabatan tertinggi seperti ketua dan bendahara yang mengetahui soal pengelolaan dana di partai.

Dia juga mengatakan parpol masih kerap bermain dengan uang, apalagi untuk menduduki jabatan yang strategis dalam partai. ”Pembiayaan partai politik, ada beberapa kasus di internal partai politik karena pembiayaan gelap bukan hanya sekadar pembiayaan kampanye tapi pembiayaan partai politik,” ujar dia.

Saat proses pencalonan legislatif sudah terlihat adanya indikasi korupsi. Mada mencontohkan mudahnya artis yang tidak berkiprah dalam dunia politik tapi saat ini malah menjadi calon legislatif. Dia mengatakan setiap partai penting untuk berbenah. Hal itu untuk mencegah korupsi dalam dunia politik tidak berlanjut di tingkat selanjutnya, terutama di masa pemilu.

Sebelumnya, KPK menyebut 61,17 persen atau sekitar 545 dari 891 koruptor yang ditangani lembaga antirasuah berasal dari aktor politik. Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan dari 545 aktor politik yang dijerat KPK terdiri atas 69 anggota DPR, 149 orang anggota DPRD, dan 104 kepala daerah. Selain itu, terdapat 223 orang pihak lain yang terkait dalam perkara tersebut.

Menurut Febri, korupsi di sektor politik yang menyebabkan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia stagnan. ”Stagnasi IPK Indonesia di angka 37, salah satunya disebabkan turunnya indeks PERC [Political and Economic Risk Consultancy] hingga 3 poin,” kata Febri.

Indonesia Corruption Watch (ICW) dalam Outlook Korupsi Pemilu 2018 & 2019 menilai pengaturan Pilkada 2018 dan Pemilu 2019 tidak membendung fenomena mahalnya pemenangan pemilu sehingga tetap berpotensi melahirkan pejabat publik dari proses pemenangan yang mahal.

”Hasilnya korupsi akan tetap rawan terjadi. Keseriusan pemerintah dalam merumuskan kebijakan untuk menjawab kritik pemilu mahal tidak terlihat,” sebut ICW di laman antikorupsi.org.

9 Kasus

ICW mencatat setidaknya ada sembilan kasus yang ditangani KPK berkaitan dengan pendanaan pemilu. Beberapa kasus itu melibatkan kepala daerah atau anggota DPR seperti mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, mantan anggota DPR Damayanti Wisnu Putranti, hingga mantan Bupati Klaten Sri Hartini.

Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) dan KPK dalam kajian berjudul Sistem Integritas Partai Politik yang disusun Syamsuddin Haris dkk. menyatakan beberapa problem yang dihadapi partai di antaranya ketiadaan standar etik, perekrutan kader yang cenderung tertutup, eksklusif, dan nepotis, dan pendanaan parpol.

LIPI menyebut berdasarkan simulasi yang dilakukan pada 2016, 10 parpol pemilik kursi di DPR membutuhkan dana sekitar Rp2,6 triliun untuk tingkat pusat. Jumlah iuran anggota dan iuran elected official sangat terbatas dan tidak dapat membiayai berbagai program.

”Jika sumber pendanaan besar lain berasal dari kelompok penyumbang dominan, hal itu rentan menumbuhkan oligarki yang jelas akan menjadi virus dalam demokrasi yang sehat. Pembiaran terhadap kondisi seperti ini justru tidak mungkin akan menyuburkan praktik penyimpangan dan korupsi politik,” sebut Syamsuddin dalam kajian itu yang dikutip Solopos.com dari laman aclc.kpk.go.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya