SOLOPOS.COM - Ilustrasi guru (JIBI/Dok)

Solopos.com, JAKARTA -- Pemerintah tidak akan lagi mengangkat guru sebagai PNS, namun hanya berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Kebijakan ini sudah disepakati Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana, mengatakan mulai tahun depan penerimaan guru akan dialihkan menjadi PPPK bukan PNS. Khusus tahun depan ada penerimaan sebanyak 1 juta formasi guru PPPK.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

"Sementara ini Pak Menpan, Mendikbud, dan kami sepakat bahwa untuk guru itu beralih ke PPPK jadi bukan CPNS lagi. Ke depan kami tidak akan terima guru sebagai CPNS, tapi sebagai PPPK," ujar Bima, Selasa (29/12/2020).

GTT Karanganyar Kecewa Pemerintah Tiadakan Perekrutan CPNS Guru 2021

Dia mengatakan bagi guru yang saat ini sudah berstatus sebagai PNS akan tetap dipertahankan predikatnya hingga pensiun. "Yang sekarang PNS akan menunggu batas usia pensiun, semua yang baru nanti akan jadi PPPK," ujar Bima.

Dia mengatakan selain guru, tenaga penyuluh dan tenaga kesehatan pun akan diubah predikatnya menjadi PPPK. "Jadi semua diubah ke PPPK, penyuluh dan tenaga kesehatan juga akan begitu," katanya.

Bima melanjutkan di banyak negara pegawai di instansi negara kebanyakan berstatus setara dengan PPPK. Cuma ada 20% pegawai yang berpredikat PNS.

"Best practices di negara maju juga lakukan hal yang sama. PPPK itu 70%-80% dan PNS cuma 20%. Untuk hal pelayanan pubik penyelenggaranya adalah PPPK, maka ke depan PPPK akan lebih banyak dari PNS," ujar Bima.

Tak Ada Formasi Guru, Sragen Hanya Usulkan 100-An Lowongan CPNS

Gaji Sama, Tapi..

Meksi berstatus PPPK, BKN memastikan mereka bakal mendapat hak yang sama dengan PNS atau ASN. Guru sebagai PPPK dipastikan mendapat besaran gaji dan tunjangan yang sama besar dengan PNS sesuai jabatannya. Hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

"PPPK akan memperoleh hak yang sama dengan ASN hak pendapatan berupa gaji dan tunjangan sama besarnya dengan yang diterima PNS sesuai dengan level dan kelompok Jabatan yang sama," ujar Bima, Selasa (5/1/2021).

Selain gaji dan tunjangan, guru PPPK juga dipastikan memperoleh hak-hak lain yang sama dengan PNS. Mulai dari hak cuti hingga jaminan hari tua.

Tak Ada formasi CPNS Guru di 2021, Ini Penjelasannya

"Untuk hak-hak PPPK lainnya hak dan perlindungan mereka memiliki hak yang sama, seperti hak cuti, hak untuk pengembangan kompetensi. PPPK juga mendapatkan perlindungan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja hingga bantuan hukum seperti yang diperoleh PNS sebagaimana tercantum pada Pasal 22 dan 106 UU No.5 Tahun 2014 serta Pasal 75 PP No.49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK," paparnya.

Bahkan, PPPK memiliki kelebihan tersendiri yaitu pelamarnya tidak terikat batas usia maksimum 35 tahun seperti yang berlaku bagi PNS. Selain itu, ketika baru diterima jadi PPPK bisa langsung loncat jabatan tanpa harus mulai dari jabatan dari bawah terlebih dahulu.

"Jadi PPPK ini bisa lompat tidak harus naik bertahap seperti PNS," katanya.

Di SMPN 8 Solo, Guru Nyaris Pensiun Didorong Terus Berkembang

"Dengan skema ini sangat dimungkinkan setiap warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan dapat melamar pada formasi PPPK untuk langsung menduduki jabatan jenjang di atas jenjang muda bahkan jenjang jabatan madya sesuai kebutuhan di pemerintahan," sambungnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya