SOLOPOS.COM - Y.F. Sukasno. (Istimewa)

Solopos.com, SOLO — Adanya pungutan liar dalam proses pemakaman jenazah yang diduga terjadi di Kota Solo dinilai karena kurang tegasnya juru kunci dalam mengawasi petugas pemakaman.

Juru kunci sebagai pejabat yang bertanggung jawab di pemakaman seharusnya memahami dan melaksanakan Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pemakaman.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pernyataan itu disampaikan Ketua Komisi III DPRD Solo, Y. F. Sukasno, melalui siaran pers yang diterima Solopos.com pada Sabtu  (31/7/2021). “Di pasal 14 Perda Pemakaman, yang bertanggung jawab di pemakaman adalah pejabat yang bertugas di taman pemakaman atau juru kunci. Saya dan anggota Komisi III sudah sering turun langsung ke pemakaman untuk menyelesaikan persoalan ini. Dan  kejadian itu sering terulang,” jelas dia.

Baca Juga: Keluarga Pasien Meninggal Positif Corona Asal Solo Dimintai Uang Jutaan Rupiah Saat Pemakaman, Pungli?

Ekspedisi Mudik 2024

Menurut Sukasno, di tempat pemakaman memang seringkali ada segelintir orang yang memanfaatkan situasi dengan duduk-duduk santai. Mereka bukan petugas pemakaman resmi dari Pemkot Solo.

Komisi III sudah berulang kali meminta juru kunci agar selalu masuk kantor di tempat pemakaman umum (TPU). Selain itu juru kunci harus selalu mudah dihubungi melalui telepon seluler maupun WhatsApp. Dengan begitu diharapkan masyarakat yang membutuhkan pelayanan pemakaman bisa dengan mudah mengakses mereka.

Tak Dipungut Biaya

Komisi III juga menilai perlunya petugas pemakaman memakai seragam khusus sebagai identitas. Di sisi lain, Sukasno menilai masyarakat tidak perlu meminta lokasi pemakaman. Sebab hal itu bisa menjadi celah bagi praktik pungutan liar.

Baca Juga: Soal Dugaan Pungli Pemakaman Pasien Corona Asal Kedunglumbu Solo, Ini Tanggapan Disperum KPP

“Kalau masih ada oknum tunggon yang beroperasi di pemakaman, berarti juru kunci tidak melaksanakan perda tentang pemakaman, terutama Pasal 31″ ujar dia.

Politikus PDIP Solo itu juga menekankan pentingnya sosialisasi tentang informasi tidak dipungutnya biaya pemakaman bagi jenazah yang meninggal dunia karena Covid-19. Bila ditemukan adanya pungutan dengan dalih apa pun, masyarakat harus berani menolak. Termasuk bila oknum tersebut menggunakan modus pemasangan kijing.

“Itu tidak boleh. Melanggar pasal 27 perda,” terang dia.

Sukasno menegaskan setiap pemakaman jenazah dengan protokol kesehatan Covid-19, masyarakat tidak dipungut biaya sepeser pun. Sebab anggaran pemakaman itu sudah di APBD Solo. Tapi bila pemakaman jenazah nonprotokol kesehatan maka sesuai perda pajak dan retribusi dikenai biaya Rp150.000.

Sukasno menambahkan kalau sampai ada pungutan selain yang di atur oleh Perda Pajak dan Restribusi, maka bisa dikenakan pidana sesuai dengan Pasal 34, dengan ancaman kurungan tiga bulan atau denda Rp50 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya