SOLOPOS.COM - Meme Joker yang diunggah BPJS Kesehatan. (Istimewa/ylbhi.or.id)

Solopos.com, SOLO - BPJS Kesehatan disomasi sejumlah organisasi dan komunitas peduli kesehatan jiwa lantaran sebuah unggahan meme Joker di media sosial Facebook. BPJS Kesehatan diminta mencabut postingan dan meminta maaf secara terbuka.

Postingan yang dimaksud adalah meme bergambar Joker dari film Joker (2019) yang memuat tulisan "JKN-KIS menanggung perawatan penyakit Orang Dengan Gangguan Jiwa." Lantas ditutup dengan tulisan kecil semacam sub-kalimat "agar tidak tercipta Joker-joker lainnya.”

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Meme ini diunggah di status akun Facebook BPJS Kesehatan 8 Oktober 2019.

Terkait somasi ini, BPJS Kesehatan menjelaskan posting-an di akun media sosial itu adalah bentuk edukasi. Tidak ada maksud lain, BPJS Kesehatan mengatakan hanya ingin menunjukkan keseriusan pemberian jaminan kesehatan bagi masyarakat, termasuk penyakit yang berkaitan dengan kejiwaan.

Ekspedisi Mudik 2024

"BPJS Kesehatan berupaya mengedukasi masyarakat bahwa program JKN-KIS ini serius memberikan jaminan kesehatan yang dibutuhkan masyarakat terkait medis, termasuk penyakit yang berkaitan dengan kejiwaan. Sebagaimana Permenkes 52 Tahun 2016," ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas ketika dimintai konfirmasi, dilansir Detik.com, Kamis (10/10/2019).

Iqbal menyebut saat ini posting-an tersebut sudah dihapus. Dia mengatakan akan meminta maaf dengan masyarakat dan pihak terkait yang tidak nyaman dengan posting-an itu,

"Jika maksud dan tujuan kami ternyata menimbulkan tafsir yang berbeda tentu kami harus memperbaikinya. Termasuk meminta maaf kepada semua pihak yang merasa tidak nyaman atas konten posting-an media sosial kami," ucapnya.

"Kami telah menghapus posting-an dimaksud dan tetap berupaya senantiasa melakukan perbaikan membangun komunikasi publik yang mudah diterima awam dan menjelaskan dengan terang benderang maksud konten itu dibuat dan disebarluaskan," lanjut Iqbal.

Somasi Terbuka

Seperti diketahui, YLBHI di situsnya menunggah somasi dari gabungan organisasi dan komunitas peduli kesehatan jiwa. Mereka keberatan dengan ilustrasi Joker di meme yang diunggah BPJS Kesehatan.

"Bahwa tidak dengan serta merta, seorang ODGJ/PDM adalah pelaku tindak pidana atau kriminal. Bahkan tidak serta merta juga menjadi ODGJ/PDM berarti berpotensi menjadi kriminal, yang dalam hal ini, iklan layanan masyarakat BPJS seperti disebut diatas, digambarkan sebagai tokoh fiksi Joker" demikian disebutkan selanjutnya.

Dinyatakan pula mempersamakan ODGJ/PDM dengan tokoh fiksi Joker adalah kesesatan ilmu dan kesesatan logika berpikir.

Somasi lantas menyebut pernyataan meme bikinan BPJS-Kesehatan yang diunggah di media sosial adalah bentuk diskriminasi terhadap ODGJ/PDM harus dihapuskan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya