Jakarta [SPFM], Hakim tingkat banding menambah vonis terpidana kasus mafia hukum Haposan Hutagalung menjadi 9 tahun. Atas vonis tersebut, Haposan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Pengacara Haposan Jhon Panggabean saat dihubungi Rabu (11/5) mengatakan, hakim di tingkat banding tidak mempertimbangkan memori banding yang ia sampaikan. Padahal, dalam memori banding, dirinya telah membantah semua tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya itu. Atas putusan yang menambah hukuman Haposan tersebut, Jhon yang sejak awal mendampingi kliennya itu mengaku kaget. Ia pun segera akan mendaftarkan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Jakarta itu.
Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 19 Januari 2011 lalu memvonis Haposan 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta. Hakim menilai, Haposan terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat kasus mafia hukum. Tak puas dengan vonis tersebut, Haposan pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Namun hakim PT yang diketuai oleh Celine Rumansi, justru menambah hukuman Haposan menjadi 9 tahun penjara. [dtc/tna]
Promosi Riwayat Banjir di Semarang Sejak Zaman Belanda