SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Hakim tingkat banding menambah vonis terpidana kasus mafia hukum Haposan Hutagalung menjadi 9 tahun. Atas vonis tersebut, Haposan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Pengacara Haposan Jhon Panggabean saat dihubungi Rabu (11/5) mengatakan, hakim di tingkat banding tidak mempertimbangkan memori banding yang ia sampaikan. Padahal, dalam memori banding, dirinya telah membantah semua tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya itu. Atas putusan yang menambah hukuman Haposan tersebut, Jhon yang sejak awal mendampingi kliennya itu mengaku kaget. Ia pun segera akan mendaftarkan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Jakarta itu.

Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 19 Januari 2011 lalu memvonis Haposan 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta. Hakim menilai, Haposan terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat kasus mafia hukum. Tak puas dengan vonis tersebut, Haposan pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Namun hakim PT yang diketuai oleh Celine Rumansi, justru menambah hukuman Haposan menjadi 9 tahun penjara. [dtc/tna]

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ekspedisi Mudik 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya