SOLOPOS.COM - Deklarasi Partai Ummat dipimpin Amien Rais. (Screenshot YouTube Amien Rais official)

Solopos.com, JAKARTA–Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan 17 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 dalam rapat pleno yang digelar secara terbuka di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (14/12/2022). Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan keputusan penetapan 17 parpol tersebut tertuang dalam Keputusan KPU 518/2022.

“[KPU] menetapkan 17 partai politik yang memenuhi syarat sebagai partai politik peserta pemilu [2024],” ujar Hasyim dalam rapat pleno, Rabu (14/12/2022).

Promosi Efek Ramadan dan Lebaran, Transaksi Brizzi Meningkat 15%

Ke-17 parpol tersebut dinyatakan menjadi peserta Pemilu 2024 setelah lolos verifikasi faktual pada 15 Oktober hingga 7 Desember 2022. Verifikasi faktual sendiri merupakan penelitian dan pencocokan yang dilakukan KPU terhadap kebenaran dokumen persyaratan dengan objek di lapangan sebagai persyaratan parpol menjadi peserta Pemilu.

Baca Juga Tempe Mendoan Jadi Google Doodle

Hasilnya, dari 18 parpol yang dilakukan verifikasi faktual, hanya satu parpol yang tak lolos, yakni Partai Ummat. Dalam rapat pleno diketahui Partai Ummat yang tidak memenuhi persyaratan keanggotaan dan kepengurusan di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut).

Di NTT, Partai Ummat hanya memenuhi syarat keanggotaan dan kepengurusan di 12 dari minimal 17 kabupaten/kota. Sedangkan di Sulut, mereka hanya memenuhi satu dari minimal 11 kabupaten/kota.

Dalam rapat pleno tersebut para perwakilan dari 18 parpol hadir. Hadir juga perwakilan tiga partai lokal Aceh, yaitu Partai Sira, Partai Nanggroe Aceh, dan Partai Darul Aceh. Di hari yang sama, pada pukul 19.00 WIB, KPU juga menggelar pengundian dan penetapan nomor urut parpol peserta Pemilu 2024.

Baca Juga Eksplorasi Panas Bumi WKP Gunung Lawu

Berikut ini daftar 17 parpol peserta Pemilu 2024:

Parpol parlemen

PDI Perjungan (PDIP)

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

Partai Nasional Demoktat (Nasdem)

Partai Demokrat

Partai Amanat Nasional (PAN)

Partai Gerindra

Partai Golkar

Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

Parpol non-parlemen

Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

Partai Persatuan Indonesia (Perindo)

Partai Bulan Bintang (PBB)

Partai Hanura



Partai Garuda

Parpol baru

Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)

Partai Gelora Indonesia

Partai Buruh

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Sah! KPU Tetapkan 17 Parpol Peserta Pemilu 2024.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya