SOLOPOS.COM - Kepala Desa Karungan, Joko Sunarso (ketiga dari kanan); seorang warga setempat, Sunardi; Pengawas Badan Usaha Milik Desa Karungan, Sunarto (kedua dari kiri); dan Sekretaris Desa Karungan, Tri Haryanto (kanan), menunjukkan MMT yang berisi peraturan desa mengenai perlindungan satwa di Area Mbah Karang atau Kawasan Pasar Bahulak, Desa Karungan, Kecamatan Plupuh, Sragen, Rabu (20/10/201) petang. (Istimewa/Joko Sunarso)

Solopos.com, SRAGEN — Desa Karungan di Kecamatan Plupuh menjadi satu-satunya desa di Sragen yang memiliki peraturan desa (perdes) mengenai perlindungan satwa liar. Desa-desa lainnya belum ada yang memilikinya.

Pemdes Karungan mengeluarkan perdes yang melarang siapa pun memburu dan membunuh satwa liar di kawasan Mbah Karang atau Pasar Bahulak.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Pendamping Lokal Desa Kecamatan Plupuh, Aris Sudirman, menjelaskan hanya Desa Karungan saja yang memiliki perdes mengenai perlindungan satwa di Kecamatan Plupuh. “Desa membuat aturan menyesuaikan dengan kondisi lingkungan desa masing-masing ,” kata dia kepada Solopos.com, Kamis (21/10/2021).

Baca Juga: Jangan Coba Buru Satwa Liar di Area Ini, Bisa Kena Denda Rp10 Juta Lur

Menurut dia, pendampinga desa berfokus mendampingi desa terkait administrasi pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan dengan anggaran pendapatan dan belanja desa.

Saat diminta konfirmasi mengenai penggunaan dana desa, Aris mengatakan dana desa tahun difokuskan untuk penanganan Covid-19 dan peningkatan ekonomi warga. Anggaran untuk pelestarian satwa penting tetapi lebih utama penanganan Covid-19 sekarang ini.

Kabid Pemberdayaan dan Pengembangan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sragen Nuraini menjelaskan Pemkab Sragen tidak mencatat peraturan-peraturan desa. Perdes merupakan kewenangan desa.

Baca Juga: Harga Minyak Goreng Curah di Sragen Kini Tembus Rp17.500/Kg

Sebelumnya, Pemerintah Desa Karungan menerbitkan Perdes Karungan No.15/2020 tentang penetapan Area Mbah Karang atau area Pasar Bahulak sebagai kawasan perlindungan satwa. Pemdes Karungan ingin mewujudkan perlindungan satwa di desa tersebut secara bertahap.

Berdasarkan Perdes Karungan No.15/2020, warga atau pengunjung dilarang mengganggu, menangkap, menembak, dan memburu satwa yang berada di lingkungan Mbah Karang. Apabila ada yang melanggar diberlakukan denda minimal Rp10 juta.

Kepala Desa Karungan, Joko Sunarso, mengatakan ada sejumlah tentangan untuk membangun kesadaran masyarakat mengenai perlindungan satwa khusunya satwa burung. Pemdes ingin membangun kandang untuk adaptasi burung yang akan dilepasliarkan tetapi tidak ada anggaran tahun ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya