SOLOPOS.COM - Ilustrasi pernikahan (Dok/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SRAGEN–Kabupten Sragen kekurangan penghulu. Kebutuhan penghulu di Bumi Sukowati hingga kini masih minim. Setidaknya, hanya terdapat enam penghulu yang berfungsi tunggal sebagai petugas pencatat nikah yang saat ini tersebar di beberapa Kantor Urusan Agama (KUA).

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Sragen, M. Saidun, menjelaskan keenam penghulu tersebut ditugaskan di sejumlah kecamatan dengan jumlah penduduk terbesar serta angka pernikahan tinggi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Enam kecamatan tersebut yakni Sragen, Masaran, Sidoharjo, Tanon, Gemolong serta Kedawung.

Sementara, di 14 kecamatan lainnya, Saidun mengungkapkan posisi penghulu dirangkap oleh masing-masing kepala KUA. “Kepala KUA di semua kecamatan saat ini sudah ada. Setiap kecamatan minimal ada satu penghulu. Menurut aturan memang kepala KUA boleh merangkap sebagai penghulu,” urai dia saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (1/9/2014).

Diakuinya, kebutuhan penghulu di wilayah Bumi Sukowati saat ini belum ideal. Setidaknya, setiap KUA minimal terdapat seorang penghulu yang berfungsi tunggal sebagai pencatat nikah.

Pihaknya menegaskan kerap mengusulkan penambahan penghulu serta mengirimkan perwakilan untuk mengikuti diklat.

“Penambahan penghulu selalu kami upayakan. Misal ada diklat penghulu dari balai diklat Semarang yang khusus menyelenggarakan diklat dari utusan masing-masing kabupaten/kota selalu kami kirimkan,” ungkapnya.

Meski jumlah penghulu masih minim, Saidun mengungkapkan selama ini tak ada kendala dalam memberikan pelayanan.

“Kebetulan di kecamatan lain itu angka pernikahan tidak terlalu banyak. Atau kalau ada musim tertentu yang banyak orang menikah, kepala KUA bersangkutan bisa meminta tolong kepala KUA atau penghulu di kecamatan lain,” urai dia.

Pada bagian lain, Kemenag Sragen menyerukan agar semua penghulu tak menerima setoran biaya nikah dari warga. Hal tersebut dimaksudkan untuk menghindari penyimpangan dan penayalahgunaan lantaran biaya pencatatan nikah di luar jam kerja serta diluar kantor KUA yang diatur dalam PP No. 48/2014 senilai Rp600.000.

Saidun menerangkan sesuai ketentuan, biaya dari calon pengantin bisa disetor langsung ke rekening pemerintah yang ditunjuk kemudian KUA menerima bukti setoran.

“Meski ditranser, praktik dilapangan kadang masyarakat tidak sempat sehingga meminta tolong kepada petugas. Kalau dititipkan ke penghulu takutnya malah disalahgunakan,” urai dia.

Sementara itu, Kepala KUA Sumberlawang, Wafi Hamdan, mengaku selama ini dirinya juga merangkap sebagai petugas pencatat nikah di wilayah Sumberlawang. Meski merangkap, Wafi menegaskan sejauh ini tak ada kendala dalam hal pelayanan.

“Tidak ada kendala. Kebetulan di Sumberlawang jumlah pernikahan tidak terlalu banyak. Dalam setahun itu angka pernikahan di Sumberlawang 350 pernikahan-400 pernikahan,” urai dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya