SOLOPOS.COM - Logo Provinsi DIY (JIBI/Harian Jogja/dok)

Logo Provinsi DIY (JIBI/Harian Jogja/dok)

JOGJA—Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menunjuk Sekda DIY Ichsanuri menjadi pelaksana harian (plh) Gubernur. Surat dikirimkan pada Senin (8/10/2012) kemarin.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dirjen Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Djohermansyah Djohan mengatakan sesuai Undang-undang, Plh diserahkan kepada Sekda.

Ekspedisi Mudik 2024

“Plh nya cuma beberapa jam, kalau hitungan kita masa jabatan Gubernur DIY habis pukul 00.00 WIB, jadi nanti malam pukul 00.01 WIB, Sekda menjabat Plh Gubernur,” ujarnya di Kepatihan Jogja, Selasa (9/10/2012).

Jabatan Plh Gubernur akan dipegang Ichsanuri sampai pukul 09.00 WIB. Hitungannya sekitar sembilan jam. Plh Gubernur tidak boleh membuat kebijakan strategis, tetapi hanya menjalankan kegiatan rutin pemerintahan.

Harus ada penunjukan Plh Gubenur DIY karena jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY berakhir hari ini (9/10) dan pelantikan diundur satu hari. Agar tidak terjadi kekosongan pucuk pimpinan Pemda DIY maka dirunjuk pejabat pelaksana harian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya