JOGJA—Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menunjuk Sekda DIY Ichsanuri menjadi pelaksana harian (plh) Gubernur. Surat dikirimkan pada Senin (8/10/2012) kemarin.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Dirjen Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Djohermansyah Djohan mengatakan sesuai Undang-undang, Plh diserahkan kepada Sekda.
“Plh nya cuma beberapa jam, kalau hitungan kita masa jabatan Gubernur DIY habis pukul 00.00 WIB, jadi nanti malam pukul 00.01 WIB, Sekda menjabat Plh Gubernur,” ujarnya di Kepatihan Jogja, Selasa (9/10/2012).
Jabatan Plh Gubernur akan dipegang Ichsanuri sampai pukul 09.00 WIB. Hitungannya sekitar sembilan jam. Plh Gubernur tidak boleh membuat kebijakan strategis, tetapi hanya menjalankan kegiatan rutin pemerintahan.
Harus ada penunjukan Plh Gubenur DIY karena jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY berakhir hari ini (9/10) dan pelantikan diundur satu hari. Agar tidak terjadi kekosongan pucuk pimpinan Pemda DIY maka dirunjuk pejabat pelaksana harian.