SOLO — Dari total 16 partai politik (parpol) yang ada di Kota Solo, hanya empat parpol yang memenuhi syarat
verifikasi faktual dari KPU. Lantaran hal tersebut, 12 parpol diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan.
Empat partai yang memenuhi syarat verifikasi faktual yakni Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Hanura, serta
PKS. Sementara, 12 partai yang belum lengkap yakni PDIP, Nasdem, PAN, PBB, PDP, Partai Demokrat, PKPI, PPRN, PKB,
PKS. Sementara, 12 partai yang belum lengkap yakni PDIP, Nasdem, PAN, PBB, PDP, Partai Demokrat, PKPI, PPRN, PKB,
PKIBIB, PPN, serta PPP.
Ketua KPU Solo, Didik Wahyudiyono mengutarakan terdapat empat syarat yang harus dipenuhi agar lolos verifikasi
30%, domisili kantor partai serta keanggotaan.
“Dokumen itu kan dikirimkan oleh partai ke KPU pusat, setelah itu dikembalikan ke KPU daerah untuk dilakukan verifikasi faktual. Nah itu dicocokkan antara data yang diterima dengan kondisi yang disampaikan,” ungkapnya saat ditemui wartawan di Kantor KPU Solo, Selasa (27/11/2012).
Didik mengutarakan KPU memberi kesempatan untuk melakukan perbaikan mulai 27 November-3 Desember. “Surat sudah
kami sampaikan ke masing-masing partai apa saja yang harus diperbaiki. Kami beri waktu melakukan perbaikan hingga
3 Desember pukul 16.00 WIB,” terangnya.
Diterangkan Didik, pihaknya akan menindaklanjuti dokumen perbaikan yang disampaikan oleh parpol. “Jika partai
mengirimkan dokumen perbaikan, tentu kami akan melakukan verifikasi ulang,” ujarnya.
Jika parpol yang belum memenuhi persyaratan belum memberikan dokumen perbaikan, pihaknya bakal mengirimkan
dokumen yang ada ke KPU Pusat.
“Ya data dari verifikasi sebelumnya yang ada kekurangan kami kirimkan ke KPU Pusat. Kami tegaskan, KPU tingkat kabupaten/kota tidak bisa menyatakan dengan tegas partai ini lolos atau tidak verifikasi faktual. Kewenangan itu ada di KPU Pusat,” tegasnya.
Terkait minimnya partai yang lolos verifikasi faktual, pihaknya menegaskan sudah melakukan sosialisasi.
Sementara itu, dari hasil verifikasi faktual, sebanyak 10 partai harus melakukan perbaikan keanggotaan. 10 partai
itu yakni PAN, PBB, PDIP, Parta Demokrat, PKPI, PPRN, PPN, PPP, PKN dan PKBIB. Sementara partai yang harus
memperbaiki keterwakilan perempuan yakni PAN, PDIP, PKPI, PKB, Nasdem, dan PPP.
Sebanyak dua partai harus memperbaiki domisili kantor yakni PKPI dan Partai Nasdem. Sementara, untuk kelengkapan
kepengurusan, hanya PKPI yang harus memperbaiki.