SOLOPOS.COM - Ilustrasi Covid-19 pada anak-anak (Freepik)

Solopos.com, SOLO -- Pemerintah Kota (Pemkot) Solo bakal kembali memperketat aturan batasan umur anak boleh bepergian ke tempat publik termasuk mal per Senin (26/10/2020).

Sebelumnya, Pemkot melonggarkan aturan dengan membolehkan anak-anak usia 5 tahun ke atas bepergian dan mengunjungi pasar tradisional. Juga toko modern, pusat perbelanjaan, tempat hiburan, tempat wisata, dan tempat bermain.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

2 Pedagang dan 1 Petugas Kebersihan Positif Covid-19, Pasar Harjodaksino Solo Tutup Lagi

Aturan itu yang berlaku mulai Selasa (13/10/2020) itu hanya bertahan dua pekan. Kini aturan itu dicabut dan diganti aturan baru yang akan berlaku mulai Senin (26/10/2020).

Ekspedisi Mudik 2024

Sesuai aturan yang berlaku mulai Senin (26/10/2020) itu, batasan umur anak boleh ke mal dan pusat keramaian Solo yakni 15 tahun ke atas.

Sampah Kasur hingga Ranting Kayu Menumpuk Pada Jembatan Banaran Sukoharjo, Awas Banjir!

Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Ahyani, yang juga Ketua Pelaksana Satuan Petugas (Satgas) Penanganan Covid-19, mengatakan pengetatan aturan itu lantaran ada peningkatan kasus Covid-19 pada anak-anak.

Kumulatif kasus pada Minggu (25/10/2020) mencapai 1.067 orang. Dari jumlah itu hampir 10 persennya atau sekitar 104 anak usia 18 tahun ke bawah.

Warga Wonogiri Ditemukan Meninggal Di Hotel Wilayah Keprabon Solo

Pembelajaran Tatap Muka

Beberapa dari mereka adalah bayi dan anak balita. “Kasus hampir 10 persen usia anak-anak, makanya kami perketat lagi,” katanya kepada Solopos.com melalui telepon, Minggu.

Ahyani mengatakan pengetatan aturan anak boleh ke mal dan tempat keramaian Solo itu akan tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) dan Surat Edaran (SE) Wali Kota baru dengan mencabut aturan lama.

1 RT Kelurahan Bumi Solo Karantina Wilayah, 106 Warga Harus Tinggal Dalam Rumah

Selain mengenai batasan usia anak boleh ke tempat publik, beleid tersebut juga akan mengatur soal simulasi pembelajaran tatap muka (PTM) siswa SD dan SMP.

Hal itu karena anak usia 15 tahun ke bawah bakal pergi ke sekolah saat PTM berlangsung. “Anak tak boleh ke tempat publik, kecuali ke sekolah-sekolah yang melakukan simulasi,” beber Ahyani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya