SOLOPOS.COM - Ilustrasi--Bawaslu. (detik.com)

Solopos.com, SUKOHARJO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sukoharjo memperpanjang masa pendaftaran calon pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) di 10 kecamatan pada 16 Oktober-19 Oktober. Perpanjangan masa pendaftaran ini lantaran beberapa perekrutan PTPS di 10 kecamatan itu minim peminat.

Padahal kuota minimal pendaftar PTPS adalah dua kali jumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang mencapai 1.775 orang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Anggota Divisi Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Sukoharjo, Muladi Wibowo, mengatakan masa pendaftaran sekaligus penelitian berkas dokumen administrasi setiap peserta ditutup pada 15 Oktober. Hingga hari terakhir masa pendaftaran calon PTPS, jumlah pendaftar di sebagian besar daerah belum memenuhi kuota.

Razia Protokol Kesehatan, Pusat Keramaian di Sukoharjo Jadi Sasaran

“Calon PTPS yang dibutuhkan di 12 kecamatan sesuai jumlah TPS yakni 1.775 orang. Dalam proses perekrutan, jumlah pendaftar di setiap TPS minimal dua orang agar bisa diseleksi. Hanya dua kecamatan yang memenuhi jumlah minimal pendaftar calon PTPS yakni Mojolaban dan Bulu,” kata dia, saat berbincang dengan Espos di kantornya, Kamis (15/10/2020).

Muladi memaparkan jumlah pendaftar calon PTPS di wilayah Mojolaban sebanyak 356 orang atau 202% dari 176 TPS. Kondisi serupa di wilayah Kecamatan Bulu dengan jumlah pendaftar PTPS sebanyak 168 orang atau 207% dari 81 TPS.

Sedangkan jumlah pendaftar di 10 kecamatan lainnya belum memenuhi kuota minimal yakni dua orang per TPS. “Total jumlah pendaftar per Kamis pagi sebanyak 1.797 orang meliputi laki-laki sebanyak 1.178 orang dan wanita 619 orang. Data jumlah pendaftar bisa berubah karena kami masih merekap di setiap kecamatan,” ujar dia.

DPMPT Sukoharjo Tunggu Turunan UU Cipta Kerja Terkait Perizinan dan Investasi

Perpanjangan Kedua

Apabila saat masa perpanjangan pendaftaran calon PTPS berakhir, namun jumlah pendaftar belum memenuhi kuota maka dilanjutkan dengan masa perpanjangan kedua. Hal ini diberlakukan hanya di TPS yang minim pendaftar.

Proses pendaftaran calon PTPS dilakukan secara ketat untuk menyaring sumber daya manusia (SDM) yang benar-benar berkompeten dan berintegritas. Setiap pendaftar bakal ditelusuri rekam jejaknya untuk memastikan tidak menjadi anggota partai politik (parpol) dan tim kampanye pasangan calon.

“Kredibilitas pemilu dipertaruhkan jika ada penyelenggara pemilu termasuk PTPS memiliki rekam jejak tidak baik. Apalagi, para PTPS menjadi ujung tombak pengawasan pemilu di tingkat paling bawah,” papar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya