JOGJA—Hingga batas waktu 31 Agustus lalu, hanya satu kelurahan di Kota Jogja yang menyerahkan perubahan data penerima raskin sesuai data program Pendataan Perlindungan Sosial (PPLS) Badan Pusat Statistik (BPS) 2011.
Promosi Moncernya Industri Gaming, Indonesia Juara Asia dan Libas Kejuaraan Dunia
Sejak data penerima raskin diubah dari PPLS 2008 menjadi PPLS 2011 pada Juli lalu, banyak warga yang kecewa karena tidak masuk data penerima raskin. Pemerintah pun memberi kesempatan agar masyarakat secara musyawarah di tingkat RT-RW, melakukan perubahan data berdasar nama dan alamat sesuai kondisi faktual penerima raskin.
Sayang, hingga batas waktu perubahan data tersebut (31/8) tak banyak perubahan data rumah tangga sasaran penerima manfaat program raskin tersebut.
“Di Kecamatan Umbulharjo, hanya ada satu kelurahan yang mengajukan perubahan nama penerima, yaitu Pandeyan. Jumlahnya juga tidak banyak, hanya tiga nama saja,” kata Camat Umbulharjo, Agus Winarto, Selasa (4/9).
Menurut dia, perubahan nama penerima raskin tersebut dilakukan agar raskin tersebut lebih tepat sasaran, karena penerima lama dianggap sudah tidak layak menerima raskin. Di Kelurahan Pandeyan, jelas Agus, tercatat sebanyak 449 penerima raskin.(ali)