SOLOPOS.COM - internet

 Jakarta–Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) akan menyiapkan gugatan terhadap Mahkamah Agung yang membatalkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2009, tentang Pedoman Teknis Penetapan Kursi Tahap II.

Juru bicara Partai Hanura Jogi Soehandoyono kepada ANTARA di Jakarta, Jumat mengatakan, pihaknya akan mempelajari dengan seksama keputusan MA tersebut sekaligus mencari celah hukum yang dapat digunakan untuk melakukan gugatan hukum.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Keputusan MA itu sangat berpengaruh terhadap partai-partai politik yang terkena imbas dan dapat menimbulkan konflik di internal partai dimaksud, apalagi jika ada para calon legislatif yang terpaksa terdepak, dengan putusan MA itu,” tutur Soehandoyo.

Ekspedisi Mudik 2024

Terkait dengan putusan Mahkamah Agung yang membatalkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2009 tentang Pedoman Teknis Penetapan Kursi Tahap II, Partai Demokrat, Partai Golkar, dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan mendapatkan tambahan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat secara signifikan.

Kajian Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) memperkirakan Partai Demokrat mendapat tambahan sebelas kursi dan Partai Golkar bertambah sembilan kursi di DPR. Begitu juga PDI-P bertambah lima kursi.

Sebaliknya, Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) masing-masing berkurang tujuh kursi, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) berkurang lima kursi.

Kemudian, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) berkurang tiga kursi, dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) berkurang dua kursi. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tidak mengalami penambahan atau pengurangan kursi di DPR.

Putusan MA itu memaksa KPU melakukan proses penetapan kursi DPR pada tahap kedua agar kembali mengacu kepada Pasal 205 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD.

Proses penetapan kursi tahap kedua itu bukan mensyaratkan harus memiliki sisa suara lebih dari 50 persen, melainkan harus memiliki suara lebih dari 50 persen.

Dicontohkan, apabila ada dua partai politik yang mendapat 149 suara dan 51 suara, berdasarkan Peraturan KPU No 15/2009, yang berhak mengikuti penghitungan suara tahap kedua hanya partai yang memiliki 51 suara. Parpol yang memiliki suara 149 tidak berhak karena 100 suara sudah dipakai di putaran pertama untuk mendapatkan satu kursi dan tinggal tersisa 49 suara. Suara itu tidak lebih dari 50 persen.

Dengan adanya putusan MA itu, baik parpol yang memiliki 149 suara maupun 51 suara berhak mengikuti penghitungan tahap kedua karena keduanya dianggap memiliki suara lebih dari 50 persen seperti diatur dalam Pasal 205 Ayat 4 UU Pemilu.
Ant/tya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya