SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Karanganyar (Espos)--Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Sejahtera, Handoko Mulyono, divonis empat tahun penjara dan denda senilai Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan dalam kasus dugaan korupsi perumahan Griya Lawu Asri (GLA), Rabu (8/12).

Selain itu, majelis hakim juga memvonis Handoko dengan mengembalikan uang kerugian negara senilai Rp 370 juta. Vonis itu dibacakan secara bergantian oleh majelis hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Vonis majelis hakim satu tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Handoko dengan lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Ekspedisi Mudik 2024

Dalam sidang yang dipimpin hakim ketua, RE Setiawan, dan hakim anggota masing-masing Nurhayati dan Syahru Riza, Handoko Mulyono terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi sehingga menyebabkan kerugian negara senilai Rp 19.630.499.366. hakim menilai terdakwa layak dijatuhi hukuman pidana.

Menurut RE Setiawan, peranan terdakwa dalam pencairan uang negara yang merupakan bantuan dari Kemenpera terbukti ikut membubuhkan tanda tangan dan melakukan pembiaran-pembiaran sehingga menyebabkan penyimpangan penggunaan dana ke berbagai pihak.

isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya