SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang gaji (JIBI/Solopos/Dok.)

Harianjogja.com, SLEMAN-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sleman periode 2009-2014 akan menerima uang jasa pengabdian setelah mengakhiri masa baktinya pada Agustus nanti. Total anggaran yang disediakan pun tak main-main, mencapai Rp467 juta. Namun, DPRD Sleman menilai hal tersebut sesuai ketentuan.

Besaran uang jasa pengabdian yang diterima masing-masing anggota dewan tidak semuanya sama. Selain disebabkan perbedaan besar gaji pokok, jumlah yang diterima pun berdasarkan masa bakti anggota bersangkutan.Sekretaris DPRD Sleman, Sutadi Gunarto mengatakan jika anggota hanya bertugas selama satu tahun, jasa pengabdiannya juga hanya dihitung satu tahun saja, tidak penuh selama lima tahun.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Penganggaran ini tidak menyalahi aturan karena sudah jelas pedoman aturannya,” kata Gunarto, Jumat (20/6/2014).

Pembagian uang jasa pengabdian anggota dewan, diungkapkan Gunarto, sudah tertera jelas pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD. Gunarto selanjutnya menerangkan, besaran uang jasa pengabdian didapat dari jumlah gaji pokok dikalikan 6 kali masa representasi. Hasilnya, ketua DPRD akan mendapatkan Rp12,6 juta, wakil ketua mendapat Rp10,080 juta, sedangkan anggota mendapat Rp9,450 juta.

Sementara itu, masa bakti DPRD Sleman periode 2009-2014 akan berakhir pada 12 Agustus 2014. Gunarto mengatakan rencananya pelantikan untuk DPRD Sleman periode 2014-2019 juga akan diselenggarakan pada hari yang sama. Pelantikan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku. Ditanya soal kepastian waktu pembagian uang jasa keuangan, Gunarto mengaku belum bisa menjawab.

“Kalau tanggal 12 itu nampaknya masih sangat sibuk mengurus pelantikan. Bisa sehari setelahnya atau menyesuaikan bagaimana nantinya,” kata Gunarto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya