Jakarta [SPFM], Hakim konstitusi Akil Mochtar mengatakan, salah satu pelanggaran yang hampir selalu dilakukan semua calon kepala daerah adalah membeli suara. Hal ini merata terjadi di seluruh Indonesia dengan cara berbeda-beda. Demikian disampaikan Akil dalam seminar nasional “Evaluasi Pemilihan Umum Kepala Daerah”, di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (25/1). Pelanggaran dalam pemilihan kepala daerah bisa dilakukan penyelenggara maupun kandidat kepala daerah dan tim suksesnya.
Salah satu pelanggaran yang dilakukan pasangan calon kepala daerah yang hampir selalu ada dalam gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Pelanggaran oleh peserta pilkada lainnya adalah memanipulasi syarat administrasi pencalonan dan politisasi birokrasi. [kcm/dtp]