SOLOPOS.COM - Penampilan Ferdy Sambo dalam rekonstruksi pembunuhan Brigadir J, Selasa (30/8/2022). (Youtube/Polri TV)

Solopos.com, SOLOTerhitung sudah hampir tiga bulan sejak kasus pembunuhan yang dilakukan Ferdy Sambo kepada Brigadir J pada 8 Juli 2022 lalu mencuat. Saat itu, kematian Brigadir J tampak janggal karena berbagai keterangan yang diberikan Ferdy Sambo cs kepada polisi.

Tapi setelah mengusut kasus tersebut, akhirnya terungkap bahwa Yoshua diduga sengaja dibunuh. Polisi kemudian menetapkan Bharada E sebagai tersangka pertama kasus pembunuhan Brigadir J tersebut. Dia adalah salah satu ajudan  Ferdy Sambo.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Setelahnya, polisi juga menetapkan Ferdy Sambo, Brigadir R, Kuat Ma’ruf dan Putri Candrawathi sebagai tersangka. Kelima tersangka itu dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga Menpora: Tim Pencari Fakta Berpihak kepada Korban Tragedi

Di samping kelima tersangka tersebut, Bareskrim juga resmi menetapkan tujuh polisi sebagai tersangka upaya merintangi penyidikan (obstruction of justice) kasus pembunuha Brigadir J. Ketujuh polisi yang dimaksud adalah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Wibowo.

Lalu sudah sampai mana kasusnya?

Pelimpahan berkas ke-12 tersangka tersebut sudah dinyatakan lengkap sejak 28 September 2022 lalu. Sementara pada 4 Oktober 2022 alias kemarin, Kabareskrim telah menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dalam kasus pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo.

Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto mengatakan dalam pelimpahan tahap dua ini, penyidik menyerahkan barang bukti terlebih dahulu pada hari ini. Kata Agus hal itu sesuai kesepakatan dengan pihak Kejaksaan.

Baca Juga Kapolda Jatim Minta Maaf terkait Tragedi Kanjuruhan Malang

Meski begitu, Agus tidak memerinci barang bukti apa saja yang akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Hari ini rencana barang bukti dulu sesuai kesepakatan. (Tempatnya) Kejari Selatan,” kata Agus saat dihubungi Selasa 4 Oktober 2022.

Adapun penyerahan para tersangka Ferdy Sambo cs, Agus mengatakan akan dilakukan Rabu 5 Oktober 2022 atau hari ini. “Besok tersangkanya,” kata dia pada 4 Oktober 2022 kemarin.

Pelimpahan tahap dua itu merupakan penundaan berdasarkan kesepakatan dua belah pihak. Pelimpahan ini seharusnya dilakukan Senin 4 Oktober 2022 lalu. “Dari penyidik dari JPU sepakat untuk penyerahan tahap duanya dilaksanakan pada Rabu 5 Oktober,” kata Dedi saat di Malang, pada Senin 3 Oktober 2022.

Baca Juga Dua Sanksi PSSI untuk Arema FC Terkait Tragedi Kanjuruhan

Kapan sidang?

Setelah semua berkas perkara, tersangka, dan barang bukti diberikan, tim jaksa penuntut umum akan menyusun surat dakwaan bagi kelima tersangka untuk dibacakan dalam sidang. Ada kemungkinan jika surat dakwaan tersebut baru akan selesai pekan depan. Meski demikian, jadwal sidang kemungkinan akan diumumkan menyusul.

 

Berita ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Sudah Hampir 3 Bulan, Kasus Ferdy Sambo Sampai Mana?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya