Jakarta [SPFM], Terpidana kasus dugaan suap cek perjalanan terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004 Hamka Yandhu dinyatakan bebas bersyarat. Mantan Bendahara Fraksi Partai Golkar tersebut telah menjalani hukuman penjara 2,5 tahun dalam kasus tersebut.
Kepala Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Akbar Hadi Prabowo Senin (13/6) mengungkapkan, Hamka dinyatakan bebas bersyarat sejak 17 Mei 2011.
Promosi Tragedi Simon dan Asa Shin Tae-yong di Piala Asia 2023
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Hamka bersalah lantaran menerima gratifikasi berupa 10 lembar cek perjalanan senilai Rp 50 juta.
Menurut Akbar, pembebasan bersyarat tersebut diberikan kepada Hamka karena telah menjalani dua per tiga masa tahanannya yang telah dikurangi remisi yang diperolehnya selama ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Salemba. Namun, meski bebas, Hamka dikenakan wajib melapor setiap bulan kepada pihaknya.
Selain Hamka, sebelumnya terpidana kasus yang sama, mantan Bendahara Fraksi PDI Perjuangan, Dudhie Makmun Murod juga mendapatkan pembebasan bersyarat. [kcm/dev]