SOLOPOS.COM - PE, barista sebuah kafe di Magelang yang hamili siswi SMP saat dihadirkan di Mapolres Magelang, Rabu (13/4/2022). (Solopos.com-Humas Polres Magelang)

Solopos.com, MAGELANG — Seorang barista di sebuah kafe di Magelang, Jawa Tengah (Jateng), berinisial PE, 22, ditangkap aparat kepolisian. Ia ditangkap atas tuduhan persetubuhan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur hingga menyebabkan korban hamil.

PE menghamili anak perempuan di bawah umur yang masih berstatus pelajar kelas IX sebuah SMP di Magelang. Akibat perbuatan PE itu, siswi SMP itu hamil dan sempat berusaha menggugurkan kandungannya atau aborsi. Meski demikian, upaya aborsi siswa SMP itu gagal. Siswi SMP itu kemudian melakukan perbuatan keji dengan membunuh bayi perempuan yang baru dilahirkan.

Promosi Program Pemberdayaan BRI Bikin Peternakan Ayam di Surabaya Ini Berkembang

Kapolres Magelang, AKBP Mochammad Sajarod Zakun, mengatakan peristiwa aborsi siswa SMP berinisial ABH itu terjadi pada 10 Desember 2021 lalu. Ia melakukan aborsi di rumah kakeknya dengan cara minum obat yang dibeli secara daring.

Baca juga: Astagfirullah! Gagal Aborsi, Siswi SMP di Magelang Tega Bunuh Bayi

Ekspedisi Mudik 2024

Kasus ini terungkap setelah Unit PPA Satreskrim Polres Magelang mendapat informasi dari RSUD Muntilan terkait adanya seorang pasien yang diduga telah melakukan aborsi pada 18 Desember 2021.

“Setelah dicek, diperoleh keterangan ABH melakukan aborsi pada 10 Desember 2021 dengan cara minum obat yang dibeli secara online,” ujar Sajarod Zakun saat menggelar jumpa pers di Mapolres Magelang, Rabu (13/4/2022).

Dari penyelidikan polisi diketahui ABH melakukan aborsi dengan cara minum obat. Namun, upaya itu tak membuahkan hasil. Akhirnya ABH pun melahirkan bayi perempuan pada 11 Desember 2021 di rumah neneknya.

Setelah melahirkan, ABH justru membunuh bayi yang baru dilahirkan dan menguburkannya. ‘Namun pada tanggal 17 Desember 2021, ABH mengalami gangguan pencernaan hingga dirujuk ke RSUD Muntilan. Dari situlah, aib ABH terungkap.

Polisi pun langsung melakukan penyelidikan dengan membongkar makam si bayi dan menemukan tanda-tanda akibat kekerasan benda tumpul dari tubuh bayi perempuan yang baru dilahirkan itu.

Baca juga: Asal Usul Julukan Magelang Kota Sejuta Bunga

Kasatreskrim Polres Magelang, AKP Muhammad Alfan Amin, mengatakan ABH hamil setelah melakukan persetubuhan dengan PE, yang sehari-hari bekerja sebagai barista di sebuah kafe. PE mengaku tidak mau bertanggung jawab atas kehamilan ABH karena ingin menikah dengan perempuan lain. “Saya akan menikah dengan wanita lain,” akunya.

Atas perbuatannya PE pun dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 atau Pasal 82 ayat 1 UU No.17/2016 tentang Penetapan Perpu Perubahan Kedua UU Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara untuk ABH, meski tidak dilakukan penahanan karena berstatus anak di bawah umur, proses hukum akan tetap dilanjutkan. Ia terjerat Pasal 80 ayat 3 dan ayat 4 UU No. 35/2014 tentang Perubahan atas UU Perlindungan Anak, yakni melakukan kekerasan terhadap anak hingga meninggal dunia. Ia pun diancam dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya