SOLOPOS.COM - Tersangka persetubuhan terhadap anak perempuan di bawah umur, WS (kanan), saat menjalani pemeriksaan di Unit PPA Satreskrim Polresta Banyumas. (Solopos.com-Antara/Humas Polresta Banyumas)

Solopos.com, BANYUMAS — Seorang pemuda di Banyumas, Jawa Tengah (Jateng), WS, 21, harus berurusan dengan hukum akibat perbuatannya yang menghamili kekasihnya yang anak di bawah umur, OL, 16. Akibat perbuatan itu, WS pun ditangkap aparat kepolisian dengan tuduhan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

“Pelaku berinisial WS, 21, warga Desa Kalisari, Kecamatan Cilongok, Banyumas, kami tangkap Selasa [4/1/2022] di rumahnya. Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” ujar Kapolresta Banyumas, Kombes Pol. M. Firman L. Hakim, dikutip dari Antara, Kamis (6/1/2022).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Terungkapnya kasus persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan WS ini berawal dari laporan orang tua korban, WN, 36, warga Dukuh Jendogo, Desa Krengseng, Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang, Senin (3/1/2022).

Ekspedisi Mudik 2024

Baca juga: Santriwati Ponpes di Kulonprogo Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual

Orang tua korban melaporkan kasus dugaan persetubuhan itu ke Unit PPA Satreskrim Polresta Banyumas setelah anaknya, atau korban hamil dengan usia kandungan 2 bulan.

“Selama ini orang tua korban tinggal di Semarang, sedangkan OL tinggal bersama neneknya di Desa Karangtengah, Kecamatan Cilongok,” jelas Kapolresta Banyumas.

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Berry, mengatakan peristiwa persetubuhan anak di bawah umur itu bermula dari perkenalan korban dengan pelku di sebuah gerai telepon seluler. Dari perkenalan itu, keduanya pun lantas berpacaran.

Selanjutnya, pada pertengahan bulan Januari 2021, untuk kali pertama pelaku mengajak korban ke sebuah hotel di kawasan wisata Baturraden, Desa Karangmangu, Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas. “Di hotel itu, pelaku mengajak korban melakukan hubungan layaknya suami istri. Awalnya korban enggak mau dan berontak, namun akhirnya persetubuhan itu terjadi juga,” katanya.

Baca juga: Bejat, Kuli Bangunan 7 Kali Setubuhi Anak di Bawah Umur di Klaten

Setelah kejadian itu, kata dia, pelaku dan korban sering melakukan hubungan layaknya suami istri hingga akhirnya OL diketahui hamil dengan usia kandungan 2 bulan. “Mengetahui anaknya hamil 2 bulan, orang tua korban tidak terima sehingga melaporkannya kepada kami pada tanggal 3 Januari 2022, yang ditindaklanjuti dengan penangkapan terhadap pelaku pada tanggal 4 Januari,” katanya pula.

Atas perbuatan itu, pelaku pun dijerat dengan Pasal 81 UU No. 35/2014 juncto UU No. 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya