SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

GUNUNGKIDUL—Tugirah, 44 warga dusun Trenggulun, Desa Giripanggung, Tepus melaporkan suaminya, Mondro Subroto, 38 ke Polres Gunungkidul lantaran telah menghamili anak kandung mereka yang masih berusia 18 tahun. Korban juga harus menanggung malu lantaran telah melahirkan anak berumur delapan hari, hasil benih ayah kandungnya sendiri.

Di hadapan penyidik Reskrim Polres Gunungkidul, Senin (3/10) Mondro mengaku terpaksa melakukan perbuatan bejat itu lantaran sudah pisah ranjang dengan istrinya lebih dari setahun. Akhirnya pria asal Dusun Sorogaten, Donomulyo, Nanggulan, Kulonprogo ini pun melampiaskan nafsu bejatnya kepada anak kandungnya sendiri yang selama ini sering tinggal bersamanya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Tindakan itu ia lakukan pada bulan Oktober 2010 lalu. “Saya melakukannya saat tidur bersama, pada bulan Oktober tahun 2010. Sebulan itu selama dua kali,” ujar Mondro sambil sesekali meneteskan air mata.

Setelah merasa puas bersetubuh dengan sang anak di bulan Oktober, lanjut Mondro, ia kembali melakukannya pada Bulan Januari 2011. Setelah itu Mondro masih ingin melakukannya lagi tetapi kadang ditolak oleh anaknya.

Sang ibu, Tugirah mulai melihat gelagat aneh yang dari fisik anaknya terutama perutnya terus membuncit sejak tiga bulan terakhir padahal belum memiliki suami. Puncaknya pada delapan hari yang lalu saat anaknya melahirkan seorang bayi jenis kelamin laki-laki melalui operasi caesar di salah satu rumah sakit di Kabupaten Bantul.

“Kalau melahirkannya kebetulan di Bantul, karena operasi caesar saat ini bayi ada di rumah [Tepus] umurnya sudah delapan hari,” terang Tugirah.

Karena semakin tertekan secara psikologi melihat anaknya, atas desakan sejumlah tetangga, Tugirah kemudian melaporkan aksi suami ke polisi dan berhasil diringkus setelah berkoordinasi jajaran Polres Kulonprogo. Tugirah hanya berharap agar suami yang belum menceraikannya itu diberikan hukuman setimpal sesuai dengan perbuatannya.

Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UUPA) Polres Gunungkidul, Aiptu Ngadiranto menyatakan, saat ini pihaknya tengah mengintensifkan pemeriksaan terhadap Mondro. Mondro yang sekaligus ditetapkan sebagai tersangka bisa dijerat dengan pasal 46 UU 23 th 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Selain itu pasal 294 ayat 1 KUHAP juga bisa untuk menjerat pelaku dengan ancaman 12 tahun penjara.(Harian Jogja/Sunartono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya