SOLOPOS.COM - Ilustrasi menikah (Foto: Dokumentasi)

Ilustrasi menikah (Foto: Dokumentasi)

BOYOLALI—Permohonan nikah di bawah umur atau dispensasi nikah di Boyolali tinggi. Penyebabnya, salah satunya dipicu semakin meningkatnya kasus kehamilan di luar nikah.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Berdasarkan data yang dihimpun Pengadilan Agama (PA) Boyolali per Januari-Oktober 2012, tercatat 34 permohonan dispenasi nikah. Dari jumlah tersebut, sebanyak 32 permohonan sudah diputuskan mendapat maupun tidak mendapatkan izin menikah, sementara sisanya masih dalam proses persidangan.

Ekspedisi Mudik 2024

Menurut Panitera Muda Hukum PA Boyolali, Z. Fannanie, terdapat tiga kecamatan dengan jumlah permohonan tertinggi, yakni Kecamatan Selo (tujuh permohonan), Kecamatan Ampel dan Kecamatan Mojosongo (masing-masing lima permohonan).

“Selain tiga kecamatan tersebut, permohonan dispensasi nikah juga datang dari 10 kecamatan lain seperti Klego, Sawit, Andong, Musuk, dan sebagainya. Namun, jumlahnya hanya satu sampai tiga saja per kecamatan. Jumlah tersebut termasuk tinggi, mengingat usia minimal pasangan yang menikah adalah 19 tahun bagi laki-laki dan 16 tahun bagi perempuan,” katanya kepada Solopos.com saat ditemui di kantornya, Rabu (31/10/2012).

Menurut keterangannya, mayoritas pemohon pada awal masa permohonan belum mau memberikan alasan rinci terkait dispensasi nikah. Namun, lanjutnya, setelah melalui serangkaian proses registrasi dan persidangan biasanya baru terungkap alasan yang sebenarnya.

“Mayoritas karena remaja putri sudah lebih dulu mengandung sebelum usia 16 tahun dan belum menikah. Faktor sosial (pergaulan) sangat menentukan, banyak remaja yang terlalu akrab ketika berpacaran,” imbuhnya.

Ia melanjutkan begitu mendapatkan dispensasi, mayoritas pasangan remaja langsung melakukan pernikahan. Namun dirinya menyayangkan adanya dispensasi  nikah yang hanya digunakan sebagai sarana menutupi aib atau memberikan legalitas kepada anak yang dilahirkan. Dari catatan kasus yang pernah ia tangani, ada satu pasangan yang bercerai setelah menggunakan hak dispensasi nikah.

Sementara itu, salah satu hakim di PA Boyolali, Romadhon, mengatakan untuk mendapatkan dispensasi nikah, ada sejumlah syarat yang dipertimbangkan. Menurutnya, syarat-syarat yang dimaksud merupakan satu kesatuan dan sulit ditetapkan secara tunggal.

“Bagi remaja putri misalnya, selain diperhatikan kondisi kehamilan, juga dipertimbangnkan faktor usia dan psikisnya, sementara bagi remaja laki-laki, faktor kesiapan mental dan kemampuan menafkahi yang tidak bisa dipisahkan. Untuk memperoleh dispensasi pun harus melalui berbagai tahap, antara lain registrasi, persidangan dan adanya pernyataan saksi,” paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya