SOLOPOS.COM - Kapolres Magelang, AKBP Ronald Ardiyanto Purba (tengah), saat menggelar jumpa pers terkait pengungkapan kasus penemuan janin dan aborsi yang dilakukan pelajar SMK di Mapolres Magelang, Selasa (11/5/2021). (Istimewa/Bidhumas Polda Jateng)

Solopos.com, MAGELANG – Hamil di luar nikah, seorang pelajar sekolah menengah kejuruan (SMK) di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah (Jateng) nekat melakukan aborsi. Pelajar berinisial TA, 17, itu menggugurkan janin yang telah dikandungnya selama 8 bulan.

Kapolres Magelang, AKBP Ronald Ardiyanto Purba, mengatakan terungkapnya kasus itu berawal dari laporan warga yang melihat TA melintas di gang samping apotek di Desa Tempurejo, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang. TA melintas sambil membawa kantong plastik putih. Beberapa saat kemudian, TA menguburkan tas plastik itu di gang samping apotek.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Curiga dengan gerak-gerik tersangka, warga pun membongkar gundukan tanah yang dibuat TA. Tak disangka, dalam gundukan tanah itu warga menemukan janin bayi berjenis kelamin laki-laki berusia 8 bulan. Warga pun langsung melaporkan penemuan itu ke perangkat desa dan aparat kepolisian.

Ekspedisi Mudik 2024

“Dari hasil penyelidikan, kami mendapat informasi ada seorang perempuan yang sedang PKL [praktik kerja lapangan] di apotek dekat TKP yang tampak hamil. Tapi, dia tak pernah mengakui kehamilannya. Kami langsung melakukan pemeriksaan dan akhirnya ia mengaku telah menggugurkan janin dan
menguburkannya di TKP,” ujar Kapolsek Magelang pada jumpa pers di Mapolres Magelang, Selasa (11/5/2021).

Baca Juga:Daging Busuk Kedapatan Dijual di Pasar Tradisional Magelang

Malu

Kapolres mengungkapkan tersangka TA hamil hasil dari hubungan dengan kekasihnya, MK, 22. Ia melakukan aborsi karena takut dan malu kehamilannya di luar nikah diketahui keluarga dan teman-temannya.

“Ia kemudian berusaha menggugurkan kandungan dengan menggunakan obat aborsi. Obat itu dipesan secara online,” tutur Kapolres.

Setelah mengonsumsi obat selama tiga hari, tersangka TA akhirnya mengalami sakit perut. Ia pun menggeluarkan janin di kamar mandi apotek tempatnya PKL. “Saat ini proses pemeriksaan masih berlangsung. Tersangka masih di bawah umur, jadi kami koordinasi dengan Bapas [Balai Pengawasan] untuk menentukan status tersangka,” imbuh Kapolres.

Atas perbuatan tersebut, TA pun diancam Pasal 80 ayat 3 juncto Pasal 77A ayat 1 UU No.35/2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya yakni maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga: Kasus Covid-19 dari Klaster Tarawih di Purbalingga Bertambah, Awalnya dari Imam

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya