SOLOPOS.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva. (Solopos.com-Dok.)

Solopos.com, JAKARTA — Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva menyoroti pernyataan pemerintah yang menyebut Front Pembela Islam atau FPI yang didirikan oleh Muhammad Rizieq Syihab adalah organisasi terlarang. Mantan Ketua MK itu menyatakan bahwa FPI bukanlah ormas terlarang seperti PKI, sebab menurutnya FPI merupakan organisasi yang dinyatakan bubar secara hukum.

“Membaca dengan seksama keputusan pemerintah mengenai FPI, pada intinya menyatakan Ormas FPI secara de jure bubar karena sudah tidak terdaftar. Melarang untuk melakukan kegiatan dengan mengganakan simbol atau atribut FPI, dan Pemerintah akan menghentikan jika FPI melakukan kegiatan,” kata Zoelva melalui akun twitter pribadinya, Minggu (3/1/2021).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut Hamdan Zoelva, FPI berbeda dengan Partai Komunis Indonesia (PKI) yang terlarang dan menurut UU 27/1999 (Pasal 107a KUH-Pidana). “Maknanya, FPI bukan Ormas terlarang seperti PKI. Beda dengan Partai Komunis Indonesia yang merupakan partai terlarang dan menurut UU 27/1999 (Pasal 107a KUH-Pidana) menyebarluaskan dan mengembangkan ajaran Komunisme/ Marxisme-Leninisme, adalah merupakan tindak pidana yang dapat dipadana,” imbuhnya.

Deretan Drama Korea Bakal Tayang di 2021, Termasuk Hospital Playlist 2

Lebih lanjut, dia mengatakan tidak ada ketentuan pidana yang melarang menyebarkan konten FPI. Oleh karena itu, dia menilai siapapun yang mengedarkan konten FPI tidak dapat dipidana. “Sekali lagi objek larangan adalah kegiatan yang menggunakan simbol atau atributbl FPI oleh FPI,” ujarnya.

Dia menjelaskan bahwa menurut Putusan MK No. 82/PUU-XI/2013, ada tiga jenis ormas, yaitu ormas berbadan hukum, ormas terdaftar dan ormas tidak terdaftar. Adapun, ormas yang tidak terdaftar tidak mendapat pelayanan pemerintah dalam segala kegiatannya, sedangkan ormas terdaftar mendapat pelayanan negara.

“UU tidak mewajibkan suatu ormas harus terdaftar atau harus berbadan hukum. Karena hak berkumpul dan bersyarikat dilindungi konstitusi. Negara hanya dapat melarang kegiatan ormas jika kegiatannya menggangu keamanan dan ketertiban umum atau memanggar nilai-nilai agama dan moral,” jelasnya.

Gisel Tersangka, Ini Catatan Kritis Institute of Criminal Justice Reform…

Selain itu, Zoelva mengatakan negara juga dapat membatalkan badan hukum suatu ormas atau mencabut pendaftaran suatu ormas sehingga tidak berhak mendapat pelayanan dari negara jika melanggar larangan-larangan yang ditentukan UU.

“Negara dapat melarang suatu organisasi jika organisasi itu terbukti merupakan organisasi teroris atau berafiliasi dengan organisasi teroris, atau ternyata organisasi itu adalah organisasi komunis atau organisasi kejahatan,” paparnya.

Tak Pernah Ingkari Janji, Ini Zodiak Setia Menurut Astrologi Barat

Seperti diketahui, pemerintah resmi melarang seluruh kegiatan Front Pembela Islam (FPI) baik sebagai organisasi masyarakat maupun sebagai organisasi. Penetapan FPI sebagai organisasi terlarang disampaikan oleh Menteri Koordinator (Menko) Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD.

“Pemerintah melarang aktivitas FPl dan menghentikan kegiatannya, karena FPI tidak memiliki legal standing,” kata Mahfud, Rabu (30/12/2020). Mahfud memaparkan bahwa alasan pemerintah membubarkan FPI ialah karena secara hukum ormas tersebut telah bubar karena belum memenuhi persyaratan sebagai ormas yang izinnya sebenarnya telah habis sejak tanggal 21 Juni 2019.

Selain itu, pemerintah juga melihat bahwa FPI juga telah melakukan tindakan yang merugikan masyarakat misalnya sweeping, provokasi dan melanggar ketertiban dan keamanan. “Karena itu kepada aparat dan pemerintah daerah kehadiran FPI ditolak, karena telah dilarang sejak hari ini,” tegasnya.

Bikin Video Tiktok Injak Rapor, 5 Siswa Terancam Drop Out

Pernyataan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva itu diamini pula oleh pakar Hukum Tata Negara Refly Harun. Sarjana Hukum Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) yang menuntaskan pendidikan magisternya di Universitas Indonesia dan Universitas Notre Dame, Amerika Serikat, dan doktoral di Universitas Andalas itu mengunggahnya dalam channel Youtube Refly Harun.

Melalui unggahannya itu, Refly Harun mengulas berita yang bersumber dari Hamdan Zoelva itu. Pada akhirnya, ia seperti Hamdan Zoelva juga menuangkan analisis kritis atas sikap yang diambil pemerintah. “Yang namanya organisasi masyarakat atau ormas tidak harus terdaftar. Karena ada tiga jenis ormas. Sebenarnya dua jemis, yaitu ormas berbadan hukum dan ormas tidak berbadan hukum. Ormas yang tidak berbadan hukum tersebut, ada yang terdaftar, dan ada yang tidak terdaftar,” urainya.

Ditegaskannya bahwa secara ilmu hukum, terdaftar atau tidaknya ormas bukanlah syarat pendirian atau eksistensi ormas. Kalau suatu ormas tidak terdaftar maka ormas itu tidak akan mendapatkan pelayanan pemerintah. Tetapi bukan berarti merembet ke mana-mana sehingga seakan-akan menjadi ormas terlarang semacam PKI.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya