SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/dok)

Solopos.com, SOLO—Komisi III DPRD Solo mendesak Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika (Dishubkominfo) Solo menindak tegas oknum yang menghilangkan aset pemerintah kota (pemkot) berupa halte bus Batik Solo Trans (BST). Dewan juga meminta Dishubkominfo berkoordinasi dengan Dinas Tata Ruang Kota (DTRK) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk mendata aset tersebut.

Penegasan itu disampaikan Ketua Komisi III DPRD Solo, Honda Hendarto, saat ditemui solopos.com di ruang Komisi III DPRD Solo, Senin (20/1/2014). “Dishubkominfo harus tegas untuk menyerilkan fasilitas umum dari aktivitas warga yang bukan mestinya. Saya heran, ada halte BST yang hilang. Anehnya lagi, Dishubkominfo kok tidak tahu. Yang dipertanyakan, apa benar halte BST itu menempati tanah pribadi orang sehingga hilang digunakan ruko?” tegas Honda.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Bila demikian, Honda menyarakan Dishubkominfo yang tidak benar. Logikanya halte BST itu menempati tanah negara di pinggir jalan karena halte merupakan fasilitas umum. “Bila ada warga yang tanpa izin pemkot mencaplok halte BST itu jelas melanggar aturan. Ada sanksi hukum yang jelas karena menghilangkan aset pemkot tanpa izin,” tuturnya.

Ekspedisi Mudik 2024

Dalam konteks itulah, Honda menekankan kepada Dishubkominfo harus menindak tegas oknum warga itu sampai tuntas karena penghilangan aset bisa diancam pidana. Dia meminta Dishubkominfo segera berkoordinasi dengan DTRK dan Satpol PP untuk meninjau lokasi dan mendata ulang aset halte BST itu. “Jangan sampai tindakan nekat seperti itu dibiarkan. Penghilangan aset itu harus persetujuan Dewan, bukan asal,” tandasnya.

Terpisah, anggota Komisi III DPRD lainnya, Abdullah A.A., menambahkan mestinya Dishubkominfo harus bisa merawat dan menjaga asetnya. Dia pun meminta Dishubkominfo agar bertindak tegas kepada mereka yang menyalahgunakan tempat-tempat tersebut, apalagi sampai beralih fungsi dan hilang. “Kelemahan pemkot itu kan pandainya membangun dan tapi tidka bisa merawat. Kami selalu memberi warning kepada pemerintah, seperti itu. Tapi, nganyelke. Mereka setiap hari di jalan, mestinya tahu,” paparnya.

Menurut Abdulah, bukan cuma halte BST, tetapi ada juga traffic light yang digunakan untuk sarang burung di atasnya juga dibiarkan. Padahal ada petugas di bawahnya, tapi juga tak segera dibersihkan. “Sebetulnya capek, sudah terlalu banyak Komisi III memberi masukan tapi tidak diindahkan. Ya, nanti diusulkan ke pimpinan agar memanggil Dishubkominfo. Tetapi, tergantung pimpinan. Saya berharap para petugas Dishubkominfo itu mengontrol kondisi setiap hari,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya