SOLOPOS.COM - Anggota Polres Wonogiri tengah berjaga di Pos Pengamanan Operasi Ketupat 2020 di jembatan timbang, Desa Nambangan, Kecamatan Selogiri, Wonogiri, Senin (27/4/2020). (M. Aris Munandar)

Solopos.com, WONOGIRI — Polres Wonogiri mendirikan lima pos pengamanan sebagai tindak lanjut program penyekatan larangan mudik.

Dari lima pos yang didirikan, pos utama berada di jembatan timbang, Desa Nambangan, Kecamatan Selogiri, Wonogiri. Adapun empat pos lainnya berada di Kecamatan Purwantoro, Pracimantoro, Giriwoyo serta depan Pasar Kota Wonogiri. Kegiatan tersebut dimulai sejak 24 April 2020 hingga 31 Mei 2020.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Kasatlantas Polres Wonogiri AKP Hendrie Suryo Liquisasono, melalui Kepala Urusan Pembinaan Operasi Satlantas Wonogiri, Iptu Darmin, mengatakan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No. 25/2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam Rangka Pencegahan Persebaran Covid-19, Kepolisian melaksanakan Operasi Ketupat 2020 lebih awal dengan mendirikan pos pengamanan.

Salah satu tujuan Polres Wonogiri mendirikan pos pengamanan yakni untuk penyekatan pemudik atau mencegah kedatangan pemudik.

Hikmah Ramadan: Ramadan Bulan Kasih Sayang

Adapun proses pendindakannya, kendaraan pribadi dan umum harus melewati pos pengamanan atau penyekatan di jembatan timbang, Nambangan, Selogiri. Pengendara akan diperiksa oleh petugas. Jika pengendara menyalahi ketentuan maka akan diperintahkan untuk putar balik atau balik ke daerah asal.

Ketentuan yang dimaksud, menurut dia, setiap pengendara yang berasal dari wilayah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan ditetapkan sebagai zona merah dinyatakan menyalahi ketentuan.

Selain itu kendaraan dengan tujuan pariwisata juga akan ditindak untuk putar balik.

Saat di pos pengaman, petugas memeriksa kelengkapan surat kendaraan dan Kartu Tanda Penduduk pengendara kendaraan. Dari pemeriksaan tersebut, petugas akan mengetahui daerah asal serta tujuan pengendara.

Din Syamsuddin: Ibadah dalam Keluarga

“Dari hasil operasi sudah ada 25 kendaraan melanggar ketentuan. Jumlah tersebut berasal dari kendaraan pemudik. Untuk kasus pengendara yang ingin berwisata belum ditemukan,” kata dia saat dihubungi Solopos.com, Senin (27/4/2020).

Petugas yang berjaga di pos pengaman di bagi menjadi tiga sesi, setiap delapan jam bergantian. Adapun petugas yang berjaga merupakan anggota Polri, TNI, Brimob, Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Kesehatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya